Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin menyelenggrakan Kegiatan Usaha Bullion harus memenuhi syarat permodalan atau modal inti sebesar Rp14 triliun.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion Pasal 22 Ayat 1 disebutkan bahwa bagi bank umum, unit usaha syariah dari bank umum konvensional, bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun.
Lalu, bagi LJK selain bank umum konvensional, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum konvensional harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp14 triliun.
“Kami pandang perlu kriteria yang cukup bagi LJK punya tambahan eksposur dalam aktivitas bulion. Makanya kami ambil permodalan di modal inti di bank umum sekurang-kurangnya Rp14 triliun,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah dalam Media Briefing POJK Bulion, Senin, 9 Desember 2024.
Baca juga: Apakah Simpanan Emas Nasabah di Bullion Bank Dijamin LPS? Ini Penjelasannya
Baca juga: Airlangga Minta BRI dan BSI jadi Induk Bullion Bank
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Indonesia sedang mengembangkan Bullion Bank atau Bank Emas melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi, Indonesia melalui OJK, kita juga sedang mengembangkan apa yang kita sebut bullion bank. Bank yang bisa menilai stok emas,” ujar Airlangga dalam acara Indonesia SEZ Business Forum 2024, Senin, 9 Desember 2024.
Airlangga mengusulkan kepada OJK agar PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi holding atau induk pengelolanya.
“Saya mengusulkan kepada OJK, minimal BRI yang merupakan holding Pegadaian, dan juga Bank Syariah Indonesia, agar dapat menjadi tuan rumah sebagai bullion bank di Indonesia,” ungkapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan hingga Juni 2024, BRI memiliki modal inti sebesar Rp279,45 triliun secara konsolidasi. Sementara BSI, hingga Juni 2024 memiliki modal inti sebesar Rp39,05 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama