Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan meningkatkan akses jasa dan layanannya kepada masyarakat lewat layanan digital banking.
Untuk mempermudahnya, OJK telah mengeluarkan panduan digital branch dimana bank yang hendak membuka layanan ini harus memenuhi syarat perizinan dari regulator.
Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Minimum Bank BUKU 2.
2. Mencantumkan rencana penyelenggaraan digital branch pada Rencanan Bisnis Bank.
3. Memenuhi ketentuan tentang kecukupan Alokasi Modal Inti.
4. Menunjukkan bukti kesiapan organisasi, kebijakan dan prosedur, dan sistem dan infrastruktur seperti hasil analisis risiko, hasil analisis hukum, hasil audit, draft perjanjian (dengan nasabah, Dukcapil, vendor, dan pihak ketiga lainnya), dan program perlindungan konsumen. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakata – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu menyebutkan bahwa sektor minyak dan gas… Read More
Jakarta – Pemerintah akan segera membentuk satuan tugas atau satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan satgas deregulasi… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 14 April 2025, ditutup bertahan… Read More
Jakarta – Direktur Utama (Dirut) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Hery Gunardi resmi terpilih sebagai Ketua Umum… Read More
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa akan terdapat perusahaan Indonesia yang akan berinvestasi… Read More
Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga), pada… Read More