Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan meningkatkan akses jasa dan layanannya kepada masyarakat lewat layanan digital banking.
Untuk mempermudahnya, OJK telah mengeluarkan panduan digital branch dimana bank yang hendak membuka layanan ini harus memenuhi syarat perizinan dari regulator.
Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Minimum Bank BUKU 2.
2. Mencantumkan rencana penyelenggaraan digital branch pada Rencanan Bisnis Bank.
3. Memenuhi ketentuan tentang kecukupan Alokasi Modal Inti.
4. Menunjukkan bukti kesiapan organisasi, kebijakan dan prosedur, dan sistem dan infrastruktur seperti hasil analisis risiko, hasil analisis hukum, hasil audit, draft perjanjian (dengan nasabah, Dukcapil, vendor, dan pihak ketiga lainnya), dan program perlindungan konsumen. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More