Dalam penyusunan panduan ini, OJK telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, antara lain Kemenkominfo, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim POLRI, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kemenkopolhukam, perwakilan perusahaan telekomunikasi, pakar pengamanan informasi, dan industri perbankan.
Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus E. Siregar mengungkapkan, beberapa bank kini telah menawarkan layanan perbankan yang mirip dengan digital branch.
Bahkan sejumlah bank telah menyiapkan teknologi yang lebih lanjut, seperti pendaftaran nasabah baru yang keseluruhan prosesnya menggunakan media elektronik milik nasabah. “Namanya banking anywhere, ” tukas Agus. (*) Dwitya Putra
Page: 1 2
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More
Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More
Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More
Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More