Dalam penyusunan panduan ini, OJK telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, antara lain Kemenkominfo, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim POLRI, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kemenkopolhukam, perwakilan perusahaan telekomunikasi, pakar pengamanan informasi, dan industri perbankan.
Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus E. Siregar mengungkapkan, beberapa bank kini telah menawarkan layanan perbankan yang mirip dengan digital branch.
Bahkan sejumlah bank telah menyiapkan teknologi yang lebih lanjut, seperti pendaftaran nasabah baru yang keseluruhan prosesnya menggunakan media elektronik milik nasabah. “Namanya banking anywhere, ” tukas Agus. (*) Dwitya Putra
Page: 1 2
Jakarta - BPJS Kesehatan bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) RI resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 24 April 2025 berbalik… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri dana pensiun per Februari 2025 tumbuh… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama dengan Republik… Read More
Jakarta – Citibank NA Indonesia atau Citi Indonesia membukukan laba bersih sebesar Rp2,6 triliun secara… Read More
Photo by: Khoirifa Read More