Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan meningkatkan akses jasa dan layanannya kepada masyarakat lewat layanan digital banking.
Untuk mempermudahnya, OJK telah mengeluarkan panduan digital branch dimana bank yang hendak membuka layanan ini harus memenuhi syarat perizinan dari regulator.
Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Minimum Bank BUKU 2.
2. Mencantumkan rencana penyelenggaraan digital branch pada Rencanan Bisnis Bank.
3. Memenuhi ketentuan tentang kecukupan Alokasi Modal Inti.
4. Menunjukkan bukti kesiapan organisasi, kebijakan dan prosedur, dan sistem dan infrastruktur seperti hasil analisis risiko, hasil analisis hukum, hasil audit, draft perjanjian (dengan nasabah, Dukcapil, vendor, dan pihak ketiga lainnya), dan program perlindungan konsumen. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More
Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More
Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More
Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More
Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More
Poin Penting Dana Indonesia meluncurkan AI Enablement Playbook untuk memandu industri menilai dan meningkatkan kesiapan… Read More