Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan meningkatkan akses jasa dan layanannya kepada masyarakat lewat layanan digital banking.
Untuk mempermudahnya, OJK telah mengeluarkan panduan digital branch dimana bank yang hendak membuka layanan ini harus memenuhi syarat perizinan dari regulator.
Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Minimum Bank BUKU 2.
2. Mencantumkan rencana penyelenggaraan digital branch pada Rencanan Bisnis Bank.
3. Memenuhi ketentuan tentang kecukupan Alokasi Modal Inti.
4. Menunjukkan bukti kesiapan organisasi, kebijakan dan prosedur, dan sistem dan infrastruktur seperti hasil analisis risiko, hasil analisis hukum, hasil audit, draft perjanjian (dengan nasabah, Dukcapil, vendor, dan pihak ketiga lainnya), dan program perlindungan konsumen. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More