Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan meningkatkan akses jasa dan layanannya kepada masyarakat lewat layanan digital banking.
Untuk mempermudahnya, OJK telah mengeluarkan panduan digital branch dimana bank yang hendak membuka layanan ini harus memenuhi syarat perizinan dari regulator.
Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Minimum Bank BUKU 2.
2. Mencantumkan rencana penyelenggaraan digital branch pada Rencanan Bisnis Bank.
3. Memenuhi ketentuan tentang kecukupan Alokasi Modal Inti.
4. Menunjukkan bukti kesiapan organisasi, kebijakan dan prosedur, dan sistem dan infrastruktur seperti hasil analisis risiko, hasil analisis hukum, hasil audit, draft perjanjian (dengan nasabah, Dukcapil, vendor, dan pihak ketiga lainnya), dan program perlindungan konsumen. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Agus D.W. Martowardojo memperingatkan potensi tekanan global pada 2026, mulai dari kebijakan tarif… Read More
Poin Penting Eks Dirut PT KAI, Ignasius Jonan menilai pemimpin sukses butuh talenta, pendidikan, dan… Read More
Poin Penting Bank Mandiri Region VI Jawa Barat mencatat pertumbuhan kredit 14,7% (yoy) hingga September… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang implementasi Program Penjaminan Polis lebih cepat dari rencana awal 2028… Read More
Poin Penting Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menekankan peran CEO sektor keuangan untuk… Read More
Poin Penting Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan isu lingkungan, ESG, dan green finance bukan… Read More