Sayangnya saat ditanya lebih jauh terkait kebijakan tersebut, Darmin belum mau menjawabnya lebih detail. Ia hanya mengatakan aturan tersebut terpisah dari Paket kebijakan ekonomi. Model kebijakannya seperti big bank policy.
(Baca juga: Pemerintah Siapkan Kebijakan Pangan Jangka Menengah)
Berdasarkan sumber Infobank, pemerintah sendiri rencananya akan membagi-bagikan tanah untuk mengatasi kesenjangan yang ada di masyarakat berupa landing form. Hal ini mengingat adanya jutaan hektar tanah yang menganggur.
Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI Sofjan Wanandi menerangkan, saat ini aturan tersebut tengah digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. (Bersambung ke halaman berikutnya)