Keuangan

Ini Solusi untuk OJK Tuntaskan Kasus Kresna Life

Jakarta – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak banding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh OJK menimbulkan kejanggalan banyak pihak.

Di mana, dalam putusan PTUN Jakarta bernomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024 lalu, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.

“Hakim ketika membuat keputusan hukum seharusnya tidak hanya sekedar melihat alat bukti formil-nya saja tetapi juga keadilan yang sifatnya materil. Cuma masalahnya di PTUN itu seperti pra peradilan,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Prof Pujiyono Suwandi, dalam Talkshow Infobank bertajuk “Hati-Hati Modus Financial Crime di Sektor Keuangan”, Selasa, 13 Agustus 2024.

Ia mengatakan, apa yang diadili di PTUN adalah alat bukti yang sifatnya formil. Di mana, kecermatan administrasi dari pembuat kebijakan harus ketat (strick) betul.

Baca juga : Pakar Hukum Nilai Banyak Kejanggalan di Kasus Kresna Life, Apa Saja?

Menurutnya, apabila belajar dari pra peradilan itu, administrasi tidak lengkap misalnya menangkap orang tidak diberi surat penangkapan, maka status tersangkanya bisa batal di pra peradilan.

“Adapun hal-hal yang berkaitan dengan kasus Kresna Life, hal-hal formil tersebut tidak dipatuhi maka akan menjadi persoalan. Sekalipun kita mempersoalkan ketidakpekaan keputusan hakim tersebut,” jelasnya.

Meski begitu, ia menilai apa yang sudah dilakukan OJK sudah sesuai prosedur. Sekalipun sisi administrasinya bisa perdebatkan dari UU OJK, UU P2SK termasuk POJK terkait sudah menyesuaikan prosedur sampai kemudian mencabut izin usaha Kresna Life sudah ada tahapannya.

Baca juga : Lindungi Pemegang Polis, OJK Tegaskan Akan Maju Terus Lawan Kresna Life di MA

“Hanya kalau kita perbandingkan dengan apa yang menjadi keyakinan hakim, ini kan soal prosedur yang tidak ditaati menurut kaca mata hakim,” bebernya.

Solusi bagi OJK Tuntaskan Kasus Kresna Life

Pihaknya menilai, untuk bisa menyelesaikan kasus Kresna Life maka dibutuhkan keberanian, khususnya dari aparat penegak hukum yang diawali dari OJK. 

“Sebab keputusan PTUN itu kan sebagian besar bisa disiati. Tinggal bagaimana keberanian dari tim hukum OJK mencari celah,” bebernya.

“Kedua, OJK bisa melarikan ke sektor pidana seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU kan diangggap tindak pidana utama. Larikan saja ke TPPU,” ujarnya.

Ketiga, apabila pemerintah atau OJK ingin melalukan intervensi, maka bisa dilarikan ke korupsi sehingga aparat penegak hukum seperti kejaksaan bisa turun langsung, tidak hanya sekedar dalam penuntutan.

“Bagaimana melarikan ke rumus korupsi? Rumus dasarnya adalah jadikan ini kerugian perekonomian negara, jadikan ini kerugian keuangan negara. Nah caranya harus ada campuran uang negara yang kemudian diinvestasikan,” pungkasnya. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

6 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

6 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

7 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

8 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

8 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

9 hours ago