Jakarta – Seiring mulai positifnya perekonomian nasional, sektor-sektor bisnis di dalamnya juga mencatatkan hal serupa, tak terkecuali di industri asuransi. Terlepas dari itu, para pelaku industri ini masih tetap harus waspada, mengingat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) masih belum berakhir.
Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Supriyono mengatakan, setidaknya ada empat hal yang harus diperhatikan para pelaku di industri asuransi untuk bisa survive di masa pandemi.
“Pertama, kami ingin tentu perlindungan terhadap pemegang polis tetap menjadi prioritas utama. Kedua, kami juga menginginkan kelangsungan operasional. Ini terkait juga dengan yang pertama tadi, sampai dengan adanya Covid-19 ini keberlangsungan operasional menjadi terganggu,” katanya dalam webinar Infobank yang bertajuk ‘Managing The Unexpected; Lessons for Insurance Industry by Learning from Failure Cases to Reach Sustainable Performance during Pandemic Covid-19, Jumat, 6 Agustus 2021.
Sebagai regulator yang mengawasi industri secara prudensial, lanjut Supriyono, pihaknya terus berupaya melihat secara lebih dekat untuk mengetahui perkembangan solvabilitas dan likuiditas perusahaan-perusahaan asuransi. Jikalau suatu saat terjadi hal-hal yang di luar keinginan, dapat segera ditangani.
“Dan yang berikutnya, walau kita belum tahu kapan pandemi akan berakhir, namun kita harus berfikir pasca covid akan seperti apa. Apa yang akan kita lakukan untuk kemudian kita bisa cepat menghasilkan perkembangan kembali,” katanya. (*) Bagus Kasanjanu
Editor: Rezkiana Np