Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang 2015 ada 32 permintaan informasi, 5 pengaduan, dan 14 pertanyaan dari masyarakat terkait masalah developer dan KPR.
Pokok-pokok permasalahan antara lain pembangunan rumah yang belum selesai tepat pada waktunya sementara angsuran telah lunas, pembangunan rumah tidak dilakukan oleh developer sementara pembayaran angsuran tetap berjalan, kredit telah lunas namun sertifikat belum diterbitkan oleh developer atau developer telah bubar, sertifikat dikuasai oleh bank lain dan dijadikan agunan kredit pada bank dimaksud, bank hanya memegang dokumen berupa covernote sebagai bukti agunan, dan tanah yang dijadikan agunan masih dalam sengketa.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengungkapkan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan oleh konsumen, konsumen perlu memperhatikan beberapa hal. Antara lain meyakini bonafiditas seperti legalitas, track record, reputasi, kepengurusan dari developer/pengembang. Calon konsumen juga harus aktif mencari informasi mengenai kondisi lahan, survey langsung dan memastikan perizinan serta sertifikat induk.
Selain itu calon konsumen mesti melakukan pengecekan secara periodik terhadap perkembangan pembangunan rumah, kemudian calon konsumen juga harus melakukan konsultasi dengan pihak terkait dengan proses kredit, agunan, jangka waktu, bunga, hak serta kewajiban. Calon konsumen juga harus mengetahui saluran pengaduan apabila terjadi masalah dengan developer.
“Ini mungkan asosiasi developer juga harus memiliki saluran pengaduan, seringkali konsumen jadi raja saat awal saja, tapi saat ngurus surat diping-pong segala macam, izin pecah sertifikat ini kan sulit,” kata Anto di acara Property and Mortgage Summit 2016 “Mendorong Pertumbuhan Industri Porperti Sebagai Lokomotif Pembangunan di Tengah Kelesuan Ekonomi” yang diselenggarakan Infobank Institute dan Perbanas di Jakarta, Jumat 19 Februari 2016. (*) Ria Martati