Jakarta – Kamar Dagang (Kadin) Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap penipuan pembelian properti baik berbentuk syariah maupun konventional. Untuk mencegah penipuan properti Kadin menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan sebelum membeli dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang diberikan.
Plt. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti Setyo Maharso menyebutkan, sebelum memutuskan untuk membeli produk properti, masyarakat harus mengecek nama pengembangnya termasuk anggota asosiasi yang terpercaya atau tidak.
“Masyarakat harus juga mengecek pengembangnya. Cek apakah pengembangnya itu anggota REI (Real Estate Indonesia), Himperra (Himpunan Permukiman dan Perumahan Rakyat) atau bukan. Kalau pengembangnya tidak terdaftar di REI harus waspada,” kata Setyo di Jakarta, Kamis 23 Januari 2020.
Ditemui ditempat yang sama, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida pun mengatakan, masyarakat harus berhati-hati dan teliti memilih pengembang. Apalagi yang tidak terdaftar.
“Pengembang bodong, kami sudah mengimbau, semua harus mengontrol jangan sampai masyarakat tertipu,” jelas Totok
Akhir-akhir ini memang tengah marak terjadi kasus penipuan perumahan, khususnya berkedok syariah. Pemerintah melalui Kementrian PUPR sendiri sebelumnya juga menghimbau masyarakat untuk data pengembangnya melalui aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) melalui www.sireng.pu.go.id. (*)
Editor: Rezkiana Np