Jakarta–Rencana Bank Indonesia (BI) untuk menetapkan batas maksimum (capping) biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) diyakini dapat mendorong sisi perlindungan konsumen. Bank sentral sendiri melihat biaya top up e-money saat ini tidak seragam.
“Tujuannya adalah perlindungan konsumen. Ini dilakukan agar tidak ada yang mengambil manfaat atau rente ekonomi. Nanti semuanya seragam dan tidak boleh melebihi angka yang sudah ditetapkan,” jelas Gubernur BI, Agus DW Martowardojo di sela-sela acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2017 di Jakarta, Selasa, 19 September 2017.
Pada hari yang sama, bank sentral melakukan konferensi pers di Gedung BI untuk memaparkan poin-poin tentang biaya pengisian atau top-up fee uang elektronik, sebagai berikut:
– BI telah melakukan pengaturan uang elektronik berdasarkan 5 aspek, yaitu keamanan, efisiensi, kompetisi, layanan dan inovasi.
– Saat ini telah terdapat praktik pengenaan biaya top up uang elektronik melalui berbagai channel, yakni (i) channel yang dikelola langsung oleh bank yang meliputi ATM, EDC, mobile based device dll, dan (ii) channel yang dikelola/ditempatkan di mitra seperti indomaret dan alfamaret.
– Biaya top up di gerai saat ini bervariasi tergantung masing-masing merchant/mitra. Ada yang menerapkan Rp1.500 seperti Alfamart, Rp2.000 (gerai TransJakarta), bahkan Rp6.500 (top up melalui transfer antarbank)
– Dalam penetapan biaya top up, BI mempertimbangkan apakah top up dilakukan langsung melalui channel yang disediakan penerbit atau disebut transaksi on-us atau melalui channel yang disediakan pihak selain penerbit atau disebut transaksi off-us. Hal ini terkait dengan bedanya besaran investasi yang dikeluarkan khususnya oleh penerbit untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan pelaksanaan top up. (Bersambung ke halaman berikutnya)
– Sebagai gambaran, biaya top up off-us lewat ATM dengan mekanisme interkoneksi transfer antarbank saat ini dikenakan biaya Rp5.000-Rp6.500. Ke depan, dengan adanya kebijakan BI, biaya ini akan turun dengan sangat signifikan untuk seluruh channel ATM bank yang interkoneksi.
– BI akan segera mengeluarkan aturan terkait top up uang elektronik yakni untuk top up hingga threshold atau batas nilai tertentu akan bebas biaya. Threshold ditentukan dengan penelitian terhadap behaviour (kebiasaan) masyarakat dalam melakukan top up.
– Bila melakukan top up di atas threshold atau batas nilai tertentu maka bank diperkenankan mengenakan biaya yang batas atasnya/capping diatur oleh BI.
– BI akan menertibkan harga biaya biaya top up untuk transaksi off-us yang saat ini berbeda-beda. BI akan menetapkan batas atas/capping untuk biaya top up transaksi off-us.
– Biaya top up untuk transkasi off-us nilainya wajar, tidak berlebihan dan menjaga agar tidak ada rente ekonomi. Capping biaya top up transaksi off-us lebih murah dibandingan dengan biaya top up yang dikenakan saat ini di convenience store maupun halte busway.
– Jadi dalam aturan ini BI tidak menaikan biaya top up melainkan akan menurunkan harga dari yang sudah diberlakukan saat ini di merchant atau gerai pengisiaan uang elektronik.
– Karena ini adalah batas atas/capping maka penerbit uang elektronik juga bisa membuat top up uang elektronik tidak berbayar atau gratis. Hal ini akan menciptakan kompetisi di antara penerbit uang elektronik dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
– Pengaturan mengenai biaya top up akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (National Paymen Gateway) yang akan terbit segera. Namun, aturan mengenai biaya top up akan diberlakukan dilakukan setelah amandemen PBI Uang Elektronik terbit. Amandemen PBI Uang Elektronik direncanakan pada tahun ini. (Bersambung ke halaman berikutnya)
– Biaya top up uang elektronik dikenakan dalam rangka mendorong inovasi, kompetisi dan layanan dalam uang elektronik. Investasi perbankan dalam uang elektronik tidak sedikit sehingga perlu ada pengaturan biaya top up agar investasi dapat kembali.
– Akseptasi uang elektronik saat ini masih sangat rendah. Uang elektronik hanya digunakan pada tempat tertentu. Hal ini menyebabkan volume transaksi uang elektronik masih kecil sehingga maka biaya pengelolaan/operasi uang elektronik akan besar dan bank tidak untung dalam uang elektronik.
– Namun bila volume transaksi besar maka biaya pengelolan akan mengecil sehingga pada waktunya bank akan untung. Oleh karena itu, bila pada suatu saat nanti volume sudah besar dan bank sudah untung, BI akan meninjau uang aturan mengenai biaya top up.
– Dengan konsep yang baru dengan kemudahan akses, interkoneksi dan interoperability BI mengharapkan volume transaksi uang elektronik meningkat agar masyarakat merasakan kemudahan dan efisiensi bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
– Selain itu, biaya top up yang lebih murah dibandingkan dengan saat ini, akan mendorong volume transaksi uang elektronik sehingga akan menciptakan skala ekonomi yang lebih baik.
– Uang elektronik adalah alat bayar yang tidak masuk sebagai DPK. Hal ini karena maturity dana uang elektronik sangat pendek, sehingga dana yang mengendap tidak bisa digunakan untuk penyaluran kredit.
– Secara akuntansi dana mengendap dari uang elektronik masuk sebagai kewajiban segera.
– Mengenai biaya top up uang elektronik yang selama ini dikenakan oleh convenience store, biaya itu selama ini tidak masuk perbankan, tetapi hanya dipungut oleh convenience store.
– Penerbit uang elektronik yang melanggar aturan biaya top up akan dikenakan sanksi teguran sebagai bagian dari fungsi pengawasan. (*)




