– Biaya top up uang elektronik dikenakan dalam rangka mendorong inovasi, kompetisi dan layanan dalam uang elektronik. Investasi perbankan dalam uang elektronik tidak sedikit sehingga perlu ada pengaturan biaya top up agar investasi dapat kembali.
– Akseptasi uang elektronik saat ini masih sangat rendah. Uang elektronik hanya digunakan pada tempat tertentu. Hal ini menyebabkan volume transaksi uang elektronik masih kecil sehingga maka biaya pengelolaan/operasi uang elektronik akan besar dan bank tidak untung dalam uang elektronik.
– Namun bila volume transaksi besar maka biaya pengelolan akan mengecil sehingga pada waktunya bank akan untung. Oleh karena itu, bila pada suatu saat nanti volume sudah besar dan bank sudah untung, BI akan meninjau uang aturan mengenai biaya top up.
– Dengan konsep yang baru dengan kemudahan akses, interkoneksi dan interoperability BI mengharapkan volume transaksi uang elektronik meningkat agar masyarakat merasakan kemudahan dan efisiensi bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
– Selain itu, biaya top up yang lebih murah dibandingkan dengan saat ini, akan mendorong volume transaksi uang elektronik sehingga akan menciptakan skala ekonomi yang lebih baik.
– Uang elektronik adalah alat bayar yang tidak masuk sebagai DPK. Hal ini karena maturity dana uang elektronik sangat pendek, sehingga dana yang mengendap tidak bisa digunakan untuk penyaluran kredit.
– Secara akuntansi dana mengendap dari uang elektronik masuk sebagai kewajiban segera.
– Mengenai biaya top up uang elektronik yang selama ini dikenakan oleh convenience store, biaya itu selama ini tidak masuk perbankan, tetapi hanya dipungut oleh convenience store.
– Penerbit uang elektronik yang melanggar aturan biaya top up akan dikenakan sanksi teguran sebagai bagian dari fungsi pengawasan. (*)
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,55 persen ke level 8.537,91 pada perdagangan terakhir jelang libur… Read More
Poin Penting OJK menyetujui konsolidasi 130 BPR/BPRS sepanjang 2025, yang telah digabung menjadi 45 BPR/BPRS… Read More
Poin Penting Danantara Indonesia melalui DIM menandatangani HoA dengan PLN untuk menjajaki investasi proyek energi… Read More
Poin Penting OJK resmi menerbitkan POJK 32/2025 untuk mengatur penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL/paylater)… Read More
Poin Penting Bank Mega Syariah menyalurkan pembiayaan sindikasi Rp870 miliar untuk proyek properti Borneo Bay… Read More
Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 tetap positif didukung tren penurunan suku bunga. Penurunan… Read More