News Update

Ini Poin-poin Pengaturan Biaya Top Up Uang Elektronik

– Sebagai gambaran, biaya top up off-us lewat ATM dengan mekanisme interkoneksi transfer antarbank saat ini dikenakan biaya Rp5.000-Rp6.500. Ke depan, dengan adanya kebijakan BI, biaya ini akan turun dengan sangat signifikan untuk seluruh channel ATM bank yang interkoneksi.

– BI akan segera mengeluarkan aturan terkait top up uang elektronik yakni untuk top up hingga threshold atau batas nilai tertentu akan bebas biaya. Threshold ditentukan dengan penelitian terhadap behaviour (kebiasaan) masyarakat dalam melakukan top up.

– Bila melakukan top up di atas threshold atau batas nilai tertentu maka bank diperkenankan mengenakan biaya yang batas atasnya/capping diatur oleh BI.

– BI akan menertibkan harga biaya biaya top up untuk transaksi off-us yang saat ini berbeda-beda. BI akan menetapkan batas atas/capping untuk biaya top up transaksi off-us.

– Biaya top up untuk transkasi off-us nilainya wajar, tidak berlebihan dan menjaga agar tidak ada rente ekonomi. Capping biaya top up transaksi off-us lebih murah dibandingan dengan biaya top up yang dikenakan saat ini di convenience store maupun halte busway.

– Jadi dalam aturan ini BI tidak menaikan biaya top up melainkan akan menurunkan harga dari yang sudah diberlakukan saat ini di merchant atau gerai pengisiaan uang elektronik.

– Karena ini adalah batas atas/capping maka penerbit uang elektronik juga bisa membuat top up uang elektronik tidak berbayar atau gratis. Hal ini akan menciptakan kompetisi di antara penerbit uang elektronik dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

– Pengaturan mengenai biaya top up akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (National Paymen Gateway) yang akan terbit segera. Namun, aturan mengenai biaya top up akan diberlakukan dilakukan setelah amandemen PBI Uang Elektronik terbit. Amandemen PBI Uang Elektronik direncanakan pada tahun ini. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

13 hours ago

PWI Pusat Bakal Terima Hadiah Patung Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko dari Blora

Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More

15 hours ago

DPR Pastikan Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bebas Afiliasi Danantara dan BUMN

Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More

16 hours ago

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

1 day ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

1 day ago

Daftar Saham Top Laggards dalam Sepekan, Ada BREN, BUMI hingga MORA

Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More

1 day ago