News Update

Ini Poin-poin Pengaturan Biaya Top Up Uang Elektronik

– Sebagai gambaran, biaya top up off-us lewat ATM dengan mekanisme interkoneksi transfer antarbank saat ini dikenakan biaya Rp5.000-Rp6.500. Ke depan, dengan adanya kebijakan BI, biaya ini akan turun dengan sangat signifikan untuk seluruh channel ATM bank yang interkoneksi.

– BI akan segera mengeluarkan aturan terkait top up uang elektronik yakni untuk top up hingga threshold atau batas nilai tertentu akan bebas biaya. Threshold ditentukan dengan penelitian terhadap behaviour (kebiasaan) masyarakat dalam melakukan top up.

– Bila melakukan top up di atas threshold atau batas nilai tertentu maka bank diperkenankan mengenakan biaya yang batas atasnya/capping diatur oleh BI.

– BI akan menertibkan harga biaya biaya top up untuk transaksi off-us yang saat ini berbeda-beda. BI akan menetapkan batas atas/capping untuk biaya top up transaksi off-us.

– Biaya top up untuk transkasi off-us nilainya wajar, tidak berlebihan dan menjaga agar tidak ada rente ekonomi. Capping biaya top up transaksi off-us lebih murah dibandingan dengan biaya top up yang dikenakan saat ini di convenience store maupun halte busway.

– Jadi dalam aturan ini BI tidak menaikan biaya top up melainkan akan menurunkan harga dari yang sudah diberlakukan saat ini di merchant atau gerai pengisiaan uang elektronik.

– Karena ini adalah batas atas/capping maka penerbit uang elektronik juga bisa membuat top up uang elektronik tidak berbayar atau gratis. Hal ini akan menciptakan kompetisi di antara penerbit uang elektronik dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

– Pengaturan mengenai biaya top up akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (National Paymen Gateway) yang akan terbit segera. Namun, aturan mengenai biaya top up akan diberlakukan dilakukan setelah amandemen PBI Uang Elektronik terbit. Amandemen PBI Uang Elektronik direncanakan pada tahun ini. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

IHSG Sesi I Bertahan di Zona Hijau ke Level 7.071

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (23/12) ditutup… Read More

4 hours ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

4 hours ago

Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani Soal QRIS Kena PPN 12 Persen

Jakarta – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi soal isu yang beredar mengenai penyesuaian Pajak… Read More

5 hours ago

Perkuat Penetrasi Energi Surya, SUN Energy Raih Pendanaan USD10 Juta dari SMBC Indonesia

Jakarta – PT Surya Utama Nuansa (SUN Energy) meraih fasilitas pembiayaan sebesar US$10 juta dari… Read More

5 hours ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

5 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

5 hours ago