– Sebagai gambaran, biaya top up off-us lewat ATM dengan mekanisme interkoneksi transfer antarbank saat ini dikenakan biaya Rp5.000-Rp6.500. Ke depan, dengan adanya kebijakan BI, biaya ini akan turun dengan sangat signifikan untuk seluruh channel ATM bank yang interkoneksi.
– BI akan segera mengeluarkan aturan terkait top up uang elektronik yakni untuk top up hingga threshold atau batas nilai tertentu akan bebas biaya. Threshold ditentukan dengan penelitian terhadap behaviour (kebiasaan) masyarakat dalam melakukan top up.
– Bila melakukan top up di atas threshold atau batas nilai tertentu maka bank diperkenankan mengenakan biaya yang batas atasnya/capping diatur oleh BI.
– BI akan menertibkan harga biaya biaya top up untuk transaksi off-us yang saat ini berbeda-beda. BI akan menetapkan batas atas/capping untuk biaya top up transaksi off-us.
– Biaya top up untuk transkasi off-us nilainya wajar, tidak berlebihan dan menjaga agar tidak ada rente ekonomi. Capping biaya top up transaksi off-us lebih murah dibandingan dengan biaya top up yang dikenakan saat ini di convenience store maupun halte busway.
– Jadi dalam aturan ini BI tidak menaikan biaya top up melainkan akan menurunkan harga dari yang sudah diberlakukan saat ini di merchant atau gerai pengisiaan uang elektronik.
– Karena ini adalah batas atas/capping maka penerbit uang elektronik juga bisa membuat top up uang elektronik tidak berbayar atau gratis. Hal ini akan menciptakan kompetisi di antara penerbit uang elektronik dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
– Pengaturan mengenai biaya top up akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (National Paymen Gateway) yang akan terbit segera. Namun, aturan mengenai biaya top up akan diberlakukan dilakukan setelah amandemen PBI Uang Elektronik terbit. Amandemen PBI Uang Elektronik direncanakan pada tahun ini. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More