Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting

  • Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan berpotensi memicu risiko
  • Demutualisasi berisiko membuka dominasi investor asing atau konglomerasi domestik yang dapat menciptakan distorsi kepentingan
  • Demutualisasi berpotensi meningkatkan independensi, profesionalisme, dan kredibilitas BEI melalui pemisahan kepemilikan dan keanggotaan.

Jakarta – Pengamat Pasar Modal, Dipo Satria Ramli, menilai rencana percepatan demutualisasi Bursa Efek yang ditargetkan rampung pada kuartal I 2026 terbilang sangat agresif. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah risiko signifikan apabila tidak disertai mekanisme pelaksanaan yang jelas dan terukur.

Salah satu risiko utama yang disorot Dipo adalah potensi kenaikan biaya transaksi yang pada akhirnya dapat menjadi beban bagi investor ritel. Karena itu, ia menekankan pentingnya skema perlindungan yang memadai agar kepentingan investor ritel tetap terjaga.

Selain itu, demutualisasi juga dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan baru antara orientasi keuntungan (profit oriented) dengan fungsi regulasi bursa. Untuk memitigasi risiko tersebut, Dipo menilai diperlukan kerangka tata kelola (governance framework) yang kuat dan transparan.

Baca juga: OJK Tegaskan Implementasi Demutualisasi BEI Masih Tunggu PP

Tak kalah penting, Dipo mengingatkan risiko dominasi kepemilikan, baik oleh investor asing maupun konglomerasi domestik, seperti Danantara. Menurutnya, investor asing cenderung berorientasi pada imbal hasil jangka pendek, sementara konglomerasi domestik berpotensi memiliki kepentingan tertentu (vested interest) di pasar modal.

“Dominasi kepemilikan asing atau konglomerasi domestik dapat menciptakan distorsi kepentingan di pasar modal,” ujar Dipo kepada Infobanknews di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Oleh karenanya, Dipo menilai percepatan demutualisasi tidak memiliki urgensi, di mana seharusnya pemerintah lebih fokus pada tata kelola Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kegagalan tata kelola Self-Regulatory (SRO) ini tidak bisa dilihat semata-mata karena pemegang saham adalah anggota bursa. Dengan demutualisasi, apakah automatis tata-kelola akan menjadi lebih baik karena ada pemegang saham baru? Sebagai pemegang saham (baru), sudah pasti orientasi utamanya adalah profit dan belum tentu ini sejalan dengan fungsi SRO,” imbuhnya.

Dampak Positif Demutualisasi

Sementara itu, terdapat dampak positif dari demutualisasi bursa efek, antara lain memisahkan kepemilikan dari keanggotaan, sehingga menghilangkan konflik ‘wasit sekaligus pemain’. 

Selanjutnya, bursa berpotensi lebih independen dalam tindakan disipliner terhadap distorsi pasar dan manajemen bursa menjadi lebih profesional.

“Demutualisasi lebih dibutuhkan jika ada keperluan modal. Misalnya memang ada keperluan teknologi untuk pengawasan,” ujar Dipo.

Baca juga: Demutualisasi Bursa dan Krisis Akuntabilitas Hukum

Sementara Pengamat Pasar Modal, Reydi Octa menyatakan demutualisasi bursa efek yang berpotensi menjadi katalis positif bagi pasar modal Indonesia melalui pemisahan peran.

Dengan pemisahan peran, kata Reydi, BEI akan memiliki tata kelola lebih independen, transparan dan profesional, sehingga bisa meningkatkan kredibilitas bursa saham indonesia di mata investor global.

“Untuk potensi negatifnya adalah kemungkinan timbulnya konflik kepentingan berbasis laba karena adanya tekanan dari pemegang saham,” kata Reydi. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62