Ini Penjelasan Menkeu Terkait Revisi PMK Kredit Penjaminan Korporasi

Ini Penjelasan Menkeu Terkait Revisi PMK Kredit Penjaminan Korporasi

Bali – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah telah berkomitmen untuk menyediakan berbagai dukungan kepada pelaku usaha, termasuk korporasi. 

Hal tersebut tertuang dalam Pelonggaran atas ketentuan tata kelola penjaminan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program PEN.

“PMK mengenai perubahan dari penjaminan, kemarin kita juga sudah melihat sebelumnya penjaminan yang diberikan oleh pemerintah itu adalah untuk pelaku industri dengan jumlah karyawan minimal 300 sekarang diturunkan ke-50,” kata Sri Mulyani melalui diskusi ‘Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional’ di Bali, Jumat 9 April 2021.

Tak hanya itu, Sri Muluani juga menjelaskan, Pemerintah juga menambah tenor pinjaman yang dijamin serta mengurangi batas minimal pinjaman modal kerja.

“Lama pinjamannya diperpanjang menjadi 3 tahun dan ini semuanya dikaitkan dengan kemampuan terutama banyak perusahaan di bidang hotel dan akomodasi,” tambah dia.

Dengan adanya pelonggaran ketentuan pada skema penjaminan pemerintah ini juga diharapkan dapat membantu menjaga kondisi keuangan korporasi sekaligus turut membangkitkan sektor riil dan memberikan dampak ke aspek lainnya, seperti minimalisasi pemutusan hubungan kerja akibat pandemi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News