Sementara itu, metode penghitungan yang diusulkan LPS masih tetap dengan menggunakan dua opsi, yaitu flat rate dan multiple bucket premium. Dalam hal ini digunakan beberapa parameter, seperti kelompok bank berdasarkan BUKU 1 sampai dengan BUKU 4, kelompok risiko bank atau kombinasi keduanya.
Di tempat yang sama Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Ferdinan Dwikoraja Purba menambahkan, bahwa besaran premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan masih terus dibicarakan secara intens oleh pemerintah. Dia mengakui, sejauh ini LPS dan pemerintah belum bisa menyampaikan lebih pasti terkait berapa besaran premi restrukturisasi itu.
“Arahnya kita belum bisa sampaikan ke mana, karena memang masih di dalam diskusi. Tetapi ketentuan dalam pelaksanaan ini diharapkan di bulan April 2017, ini memang target yang sebagaimana sudah ditetapkan. Dan kemungkinan bisa langsung diterapkan,” ucapnya.
(Baca juga: LPS Bayar Klaim Rp168,51 Miliar Selama 2016)
Sedangkan untuk penerapan iuran premi baru ini, LPS dan pemerintah juga sudah mengajak diskusi pelaku industri perbankan. Dia menyatakan, dalam diskusi tersebut, banyak masukan-masukan baik dari LPS, Pemerintah maupun industri terkait dengan besaran iuran premi restrukturisasi. Dia mengku, respon dari pelaku industri perbankan bermacam-macam.
“Nah ini juga masih didiskusikan apakah kita masih mengkonversi dari flat rate ini dulu, atau bagaimana, ini akan di putuskan bagaimana formula di premi ini. Kita juga sudah diskusi dengan industri dan responnya macam-macam,” katanya. (Bersambung ke halaman berikutnya)