Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia, Tbk (Maybank Indonesia) kembali memberikan statment terkait dengan pengaduan nasabah atas nama Winda Dwipattdiana dan Floletta Lizzy Wiguna mengenai kasus dugaan raibnya dana nasabah cabang Maybank Cipulir.
Dalam siaran pers yang diterima infobanknews, Maybank Indonesia sepenuhnya mendukung dan mematuhi proses hukum yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang. Maybank merupakan pihak yang melaporkan oknum kejahatan tindak pidana ini kepada pihak Kepolisian.
“Dengan adanya fakta-fakta yang ditemukan, Maybank Indonesia sepenuhnya menyerahkan kepada dan mengharapkan pihak Kepolisian untuk segera menyelidiki adanya kemungkinan atau dugaan keterlibatan pihak- pihak lainnya dalam tindak pidana ini,” dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin 9 November 2020.
Pihak Maybank Indonesia juga senantiasa bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mengungkap tindak pidana ini lebih lanjut, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, atas pelaporan dari Maybank Indonesia kepada pihak Kepolisian, saat ini oknum kejahatan tersebut telah ditangkap oleh pihak yang berwenang dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Editor: Rezkiana Np