Jakarta — Pada masa pandemi Covid-19 keingingan untuk sholat berjamaah di masjid tetap bisa dilakukan, asal menerapkan protokol kesehatan yang baik dan benar.
Para jamaah maupun pengelola masjid atau mushola kini bisa mengikuti imbauan Pemerintah melalui Surat edaran Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia. Surat edarat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan kegiatan beribadah selama masa pandemi Covid-19. Berikut beberapa panduan protokol kesehatan di dalam masjid:
1. Pastikan Masjid dalam Keadaan Steril
Pengurus masjid diharap dapat menciptakan kondisi masjid sebagai tempat aman yang sterildari Covid-19. Pastikan pembersihan lingkungan masjid dilakukan secara bertahap dan berkala
2. Pastikan Penerapan Jaga Jarak di dalam Masjid
Pengurus masjid harus memberlakukan jarak setiap jamaah di masing masing shaf sholat dantaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker dari rumah.
3. Kapasitas Masjid Hanya 40%
Dikarenakan ada ketentuan jaga jarak maka daya tampung masjid harus ditaati paling banyak 40% dari kapasitas normal biasanya.
4. Pastikan Jamaah Membawa Peralatan Salat Sendiri
Pastikan masing-masing jamaah membawa sajadah serta membawa hand sanitaizer sendiri guna mengindari adanya sentuhan tangan antar jamaah.
Editor: Paulus Yoga