Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus meningkatkan kepatuhan pengusaha melalui implementasi Sistem informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS) per 1 Januari 2020.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyampaikan, penerapan SiMoDIS akan memberikan beberapa manfaat guna mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan terkini.
“Dari sisi pelapor yakni Eksportir, Importir dan Perbankan, SiMoDIS ini meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online, selain itu SiMoDIS menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat,” kata Destry di Jakarta, Jumat 27 Desember 2019.
Dirinya menjelaskan, pada tahap pertama, sistem ini akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan arus uang yang terdapat di BI. Dengan adanya sistem yang terintegrasi ini, pemerintah dan BI juga dapat melakukan rekonsiliasi data impor/ekspor dengan transaksi devisa secara komprehensif dan terintegrasi sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan devisa. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengendalian defisit neraca transaksi berjalan.
Di kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyampaikan bahwa SiMoDIS akan memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya, berdasarkan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).
“Selain itu, hasil dari rekonsiliasi data tersebut akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha. Dimana, pengusaha yang masuk golongan patuh akan diberikan status/profil yang Iebih baik/tinggi daripada pengguna yang dianggap tidak patuh,” jelas Heru.
Guna mendukung implementasi SiMoDIS tersebut, pada tanggal 29 November 2019, BI juga telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran lmpor. PBI tersebut memuat ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor, ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam, dan penambahan pengaturan kewajiban pelaporan devisa pembayaran impor. Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan atas PBI tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat. (*)
Editor: Rezkiana Np