Ini Langkah OJK untuk Memperkuat Ekosistem Pinjaman Daring

Ini Langkah OJK untuk Memperkuat Ekosistem Pinjaman Daring

Poin Penting

  • OJK meluncurkan program dukungan asuransi untuk memperkuat ekosistem pinjaman daring (Pindar) dan memitigasi risiko, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
  • Asuransi kredit bersifat tidak wajib, namun diharapkan menjadi perlindungan bagi lender, dengan penerapan manajemen risiko, risk sharing, dan kepatuhan regulasi.
  • Premi asuransi diatur ketat, menjadi bagian biaya ekonomi Pindar dengan masa pertanggungan sekitar 12 bulan dan hanya boleh naik saat perpanjangan, bukan di tengah periode.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem sekaligus memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa keberadaan asuransi pun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.

Menurutnya, meskipun program ini tidak bersifat mandatory, penyelenggaraan produk asuransi untuk LPBBTI berbentuk asuransi kredit diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara Pindar.

“Program dukungan asuransi bagi industri Pindar ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028,” ujar Ogi dalam keterangan resmi dikutip, Rabu, 17 Desember 2025.

Baca juga: Alasan OJK Tetapkan Batas Maksimum 85 Persen Kepemilikan Asing Pindar

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan, meskipun penyelenggaraan asuransi kepada Pindar ini memiliki tingkat risiko yang tinggi, namun OJK meyakini bahwa dengan pelaksanaan asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri Pindar.

“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri Pindar antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” imbuhnya.

Ketentuan Premi dan Perlindungan Lender

Adapun, Ogi menegaskan bahwa premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 bulan. 

“Dengan demikian, dukungan asuransi ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan Pindar sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi lender,” ujar Ogi.

Baca juga: Hindari Pinjol Ilegal, Ini Daftar 95 Pindar Resmi OJK per Desember 2025

Oleh karena itu, penyelenggara Pindar harus menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian. 

Kenaikan premi pertanggungan juga hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan dan tidak dilakukan ketika pertanggungan masih berjalan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62