Jakarta – Satu per satu kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kian terungkap. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) pada 2013 hingga 2019. Kasus ini pun sudah masuk tahap penyidikan.
“Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4,” ungkap Kelapa Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dikutip Selasa, 14 Maret 2023.
Ketut menjelaskan, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini. Terutama dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4 berupa investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Menurut Ketut, ada tiga modus dalam kasus ini. Pertama, adanya fee makelar. Di mana harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
Baca juga: Aliran Dana Rp300 T di Kemenkeu Bukan Tindak Korupsi, Tapi…
Kedua, lanjut Ketut, tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana. Sedangkan modus terakhir adalah tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
“Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar, ujar Ketut.
Tim Penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT Indoport, serta PT Pratama Capital Assets Management Prima.
“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud,” pungkas Ketut.(*)