Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 5/P Tahun 2017 telah membentuk Pansel Pemilihan Calon Anggota DK-OJK untuk Periode 2017-2022. Kepres tersebut sejalan dengan masa jabatan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2012-2017 yang akan segera berakhir pada 23 Juli 2017 mendatang.
(Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Waspada Investasi Bodong)
Untuk menjadi calon dan mengisi 7 (tujuh) jabatan Dewan Komisioner OJK selain ex Officio Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, berikut syarat-syarat pendaftarannya:
1. Pendaftar Calon DK-OJK haruslah Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus memiliki akhlak moral dan integritas yang baik
3. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Usia maksimal 65 tahun saat ditetapkan
7. Berpengalaman di sektor jasa keuangan dan,
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More