Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 5/P Tahun 2017 telah membentuk Pansel Pemilihan Calon Anggota DK-OJK untuk Periode 2017-2022. Kepres tersebut sejalan dengan masa jabatan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2012-2017 yang akan segera berakhir pada 23 Juli 2017 mendatang.
(Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Waspada Investasi Bodong)
Untuk menjadi calon dan mengisi 7 (tujuh) jabatan Dewan Komisioner OJK selain ex Officio Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, berikut syarat-syarat pendaftarannya:
1. Pendaftar Calon DK-OJK haruslah Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus memiliki akhlak moral dan integritas yang baik
3. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Usia maksimal 65 tahun saat ditetapkan
7. Berpengalaman di sektor jasa keuangan dan,
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More