Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 5/P Tahun 2017 telah membentuk Pansel Pemilihan Calon Anggota DK-OJK untuk Periode 2017-2022. Kepres tersebut sejalan dengan masa jabatan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2012-2017 yang akan segera berakhir pada 23 Juli 2017 mendatang.
(Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Waspada Investasi Bodong)
Untuk menjadi calon dan mengisi 7 (tujuh) jabatan Dewan Komisioner OJK selain ex Officio Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, berikut syarat-syarat pendaftarannya:
1. Pendaftar Calon DK-OJK haruslah Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus memiliki akhlak moral dan integritas yang baik
3. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Usia maksimal 65 tahun saat ditetapkan
7. Berpengalaman di sektor jasa keuangan dan,
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Menkeu Purbaya optimistis ekonomi RI tumbuh 6 persen pada 2026, didukung ruang fiskal… Read More
Poin Penting Perputaran tambang emas ilegal melonjak hingga Rp992 triliun, menunjukkan praktik ilegal semakin masif… Read More
Poin penting Mantan Menteri Kehakiman China Tang Yijun divonis penjara seumur hidup atas kasus suap… Read More
Poin Penting Eastspring Indonesia bersama Maybank Indonesia meluncurkan Reksa Dana Syariah Eastspring Syariah Income Global… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp20 triliun sepanjang 2025, ditopang pertumbuhan kredit 15,9% ke… Read More
Poin Penting KB Bank melalui GenKBiz Yogyakarta mendukung wirausaha muda berbasis ESG dengan program inkubasi… Read More