Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 5/P Tahun 2017 telah membentuk Pansel Pemilihan Calon Anggota DK-OJK untuk Periode 2017-2022. Kepres tersebut sejalan dengan masa jabatan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2012-2017 yang akan segera berakhir pada 23 Juli 2017 mendatang.
(Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Waspada Investasi Bodong)
Untuk menjadi calon dan mengisi 7 (tujuh) jabatan Dewan Komisioner OJK selain ex Officio Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, berikut syarat-syarat pendaftarannya:
1. Pendaftar Calon DK-OJK haruslah Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus memiliki akhlak moral dan integritas yang baik
3. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Usia maksimal 65 tahun saat ditetapkan
7. Berpengalaman di sektor jasa keuangan dan,
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara. (*)
Editor: Paulus Yoga