Jakarta–Masa jabatan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) periode 2012-2017 akan segera berakhir pada 23 Juli 2017 mendatang. Anggota Dewan Komisioner selanjutnya diharapkan dapat melanjutkan pencapaian OJK yang selama ini berkomitmen dalam mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan perekonomian nasional.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Ekonom Bank Permata Josua Pardede kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 23 Januari 2017. “Selain itu juga berkomitmen dalam mendorong peran sektor jasa keuangan untuk mendorong terciptanya kemandirian finansial masyarakat serta mendukung upaya peningkatan pemerataan pembangunan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, calon Dewan Komisioner OJK juga harus memiliki pengalaman dan rekam jejak yang baik di industri keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi dan dana pensiun. Hal ini sejalan dengan beberapa syarat yang diajukan Panita Seleksi (Pansel) OJK bagi para calon Dewan Komisioner. Menurutnya, calon yang punya pengalaman di Bank Indonesia dan OJK ideal untuk mengisi DK-OJK. (Bersambung ke halaman berikutnya)