News Update

Ini Kiat Terhindar Dari Investasi Bodong

Jakarta– Masyarakat pada saat ini dihadapkan oleh pilihan investasi yang sangat bervariasi. Tak hanya itu, masyarakat juga harus mencermati produk investasi yang berkembang saat ini dimana banyak terjadi penipuan berkedok investasi bodong.

Tercatat hingga akhir tahun lalu satuan tugas waspada investasi OJK telah telah memantau dan memeriksa langsung 57 entitas untuk segera diberhentikan. Oleh karena itu, masyarakat apalagi investor pemula perlu mewaspadai investasi bodong tersebut dengan lima kiat untuk menghindari investasi bodong.

Pada kiat pertama investor pemula diharap untuk tidak terjebak dengan janji dan penawaran yang selalu bicara positif saja dalam investasi. Artinya investor perlu waspada adanya penawaran produk investasi dengan iming-iming imbal hasil di luar akal sehat.

“Jangan terjebak dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi saja namun tidak menjelaskan resikonya,” ungkap Erry Hidayat selaku Corporate Secretary PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk pada diskusi Financial Literacy Reliance Group di Le Meridien Jakarta, Rabu 14 Maret 2018.

Baca juga: Marak Investasi Bodong, OJK Minta Masyarakat Lihat Izin

Pada kiat kedua investor pemula juga harus menghindari penjual yang menjurus memaksa dan menyuruh investor untuk membuat keputusan mendesak. Dengan melihat kondisi investor pemula inilah yang sering dimanfaatkan oleh para penipu investasi untuk memaksa.

Selanjutnya, pada kiat ketiga investor pemula juga harus mewaspadai penjual dengan bujuk rayunya sekalipun penjual merupakan orang yang telah dikenal. “Investasi bodong akan terlihat kredibel bila ditawarkan oleh orang terdekat,” tambah Erry.

Pada kiat ke empat, investor pemula juga harus mewaspadai sistem investasi replikasi dan penguncian dana dimana investor diminta untuk merekrut investor lain dan pencarian dana sangat sulit.

Dan yang terakhir ialah investor pemula harus menghindari perusahan investasi yang tidak jelas. Para investor diharap untuk mencermati izin perusahaan dan lembaga pengawas. Dengan kiat tersebut, para investor diharap dapat terlindungi dari niat buruk investasi bodong yang sedang beredar. (*)

Suheriadi

Recent Posts

DPR Wanti-Wanti Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN

Jakarta – Rencana pemerintah untuk menghapus utang 67 ribu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)… Read More

11 hours ago

IHSG Sepekan Naik 1,82 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.445 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More

15 hours ago

Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Januari-Maret 2025

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik tetap… Read More

19 hours ago

Awal 2025, Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,08 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di awal 2025, aliran modal asing masuk atau capital inflow ke… Read More

19 hours ago

OJK Restui Pegadaian Jalankan Kegiatan Usaha Bank Emas

Jakarta - PT Pegadaian resmi menjadi bank emas pertama di Tanah Air. Ini setelah Otoritas… Read More

23 hours ago

Dorong Agenda Pemberdayaan, Menko Muhaimin Cs Siapkan Langkah Strategis Ini

Jakarta - Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menyampaikan komitmen pemerintah dalam berbagai agenda pemberdayaan untuk… Read More

1 day ago