Jakarta– Masyarakat pada saat ini dihadapkan oleh pilihan investasi yang sangat bervariasi. Tak hanya itu, masyarakat juga harus mencermati produk investasi yang berkembang saat ini dimana banyak terjadi penipuan berkedok investasi bodong.
Tercatat hingga akhir tahun lalu satuan tugas waspada investasi OJK telah telah memantau dan memeriksa langsung 57 entitas untuk segera diberhentikan. Oleh karena itu, masyarakat apalagi investor pemula perlu mewaspadai investasi bodong tersebut dengan lima kiat untuk menghindari investasi bodong.
Pada kiat pertama investor pemula diharap untuk tidak terjebak dengan janji dan penawaran yang selalu bicara positif saja dalam investasi. Artinya investor perlu waspada adanya penawaran produk investasi dengan iming-iming imbal hasil di luar akal sehat.
“Jangan terjebak dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi saja namun tidak menjelaskan resikonya,” ungkap Erry Hidayat selaku Corporate Secretary PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk pada diskusi Financial Literacy Reliance Group di Le Meridien Jakarta, Rabu 14 Maret 2018.
Baca juga: Marak Investasi Bodong, OJK Minta Masyarakat Lihat Izin
Pada kiat kedua investor pemula juga harus menghindari penjual yang menjurus memaksa dan menyuruh investor untuk membuat keputusan mendesak. Dengan melihat kondisi investor pemula inilah yang sering dimanfaatkan oleh para penipu investasi untuk memaksa.
Selanjutnya, pada kiat ketiga investor pemula juga harus mewaspadai penjual dengan bujuk rayunya sekalipun penjual merupakan orang yang telah dikenal. “Investasi bodong akan terlihat kredibel bila ditawarkan oleh orang terdekat,” tambah Erry.
Pada kiat ke empat, investor pemula juga harus mewaspadai sistem investasi replikasi dan penguncian dana dimana investor diminta untuk merekrut investor lain dan pencarian dana sangat sulit.
Dan yang terakhir ialah investor pemula harus menghindari perusahan investasi yang tidak jelas. Para investor diharap untuk mencermati izin perusahaan dan lembaga pengawas. Dengan kiat tersebut, para investor diharap dapat terlindungi dari niat buruk investasi bodong yang sedang beredar. (*)