Ini Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Ini Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Mulai tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri harus mengikuti berbagai ketentuan.

Mengutip situs satgas penanganan covid-19, untuk perjalanan ke Pulau Bali ketentuannya sebagai berikut:

1 Transportasi Udara

Yakni wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RI-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan.

2 Transportasi Laut dan Darat (pribadi atau umum)

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan :

3 Mengisi e-HAC Indonesia

Sementara untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota)

1 Transportasi udara dan kereta api antarkota

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

2 Transportasi darat baik pribadi maupun umum: dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam

3 Mengisi e-HAC Indonesia

Sedangkan untuk anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

Related Posts

News Update

Top News