Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menghimbau kepada seluruh masyarakat yang sudah menjadi wajib pajak agar melaporkan seluruh hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Harta yang dilaporkan, tak hanya berbentuk penghasilan melainkan juga aset.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 18 September 2017. Menurutnya, seluruh harta yang dianggap mewah oleh wajib pajak, secara prinsip harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh kepada otoritas pajak.
Terlebih, kata dia, saat ini ada beberapa barang yang masuk dalam kategori mewah. “Jadi bukan hanya HP, tapi harta yang bermanfaat. Harta yang masuk barang mewah,” ujar Ken.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, harta yang diungkap wajib pajak nantinya hanya akan digunakan DJP sebagai sinkronisasi data SPT Tahunan para wajib pajak. Maka dari itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk tidak terlalu khawatir dengan kewajiban tersebut.
“Sebenarnya kalau kalian beli HP, sudah dikenakan PPN. Tapi uang untuk beli HP ini dari penghasilan. Dilaporkan saja. Kalau dilaporkan, penghasilan di bawah Rp4,5 juta, juga tidak bayar lagi. Nanti dihitung aset. Misalnya, punya HP 10, harganya Rp10 juta. Jadi ada Rp100 juta. Nah, punya uang itu, sudah dilaporkan belum? Jangankan HP, ada loh berlian kecil harganya Rp500 juta,” katanya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More