Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menghimbau kepada seluruh masyarakat yang sudah menjadi wajib pajak agar melaporkan seluruh hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Harta yang dilaporkan, tak hanya berbentuk penghasilan melainkan juga aset.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 18 September 2017. Menurutnya, seluruh harta yang dianggap mewah oleh wajib pajak, secara prinsip harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh kepada otoritas pajak.
Terlebih, kata dia, saat ini ada beberapa barang yang masuk dalam kategori mewah. “Jadi bukan hanya HP, tapi harta yang bermanfaat. Harta yang masuk barang mewah,” ujar Ken.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, harta yang diungkap wajib pajak nantinya hanya akan digunakan DJP sebagai sinkronisasi data SPT Tahunan para wajib pajak. Maka dari itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk tidak terlalu khawatir dengan kewajiban tersebut.
“Sebenarnya kalau kalian beli HP, sudah dikenakan PPN. Tapi uang untuk beli HP ini dari penghasilan. Dilaporkan saja. Kalau dilaporkan, penghasilan di bawah Rp4,5 juta, juga tidak bayar lagi. Nanti dihitung aset. Misalnya, punya HP 10, harganya Rp10 juta. Jadi ada Rp100 juta. Nah, punya uang itu, sudah dilaporkan belum? Jangankan HP, ada loh berlian kecil harganya Rp500 juta,” katanya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More