Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa DJP tidak bisa memaksa seluruh wajib pajak untuk dapat melaporkan seluruh hartanya yang masuk dalam kategori mewah. Sebab, lanjut dia, sistem perpajakan di Indonesia bersifat self asessment atau bersifat pelaporan secara mandiri.
“Ini sifatnya self assessment. Dilaporkan saja. Belajar tertib. Kami tidak ngecek amat patuh. Tidak harus juga melaporkan,” paparnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Rizal Ramli kembali mengeluarkan kritik pedas terhadap kebijakan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kali ini, eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu mengkritisi kebijakan jenis harta yang harus dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
Baca juga: Shortfall Pajak Diprediksi Tembus Rp100 Triliun
Rizal Ramli dalam akun media sosialnya mengkritisi kebijakan DJP yang mewajibkan wajib pajak memasukan telepon selular sebagai bentuk harta dalam SPT Tahunan. Menurutnya, hal ini menunjukan kepanikan pemerintah
“Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP harus didaftarkan sebagai harta. Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuman segitu Mbok Srie,” tulis Rizal Ramli di akun Facebooknya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More