Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa DJP tidak bisa memaksa seluruh wajib pajak untuk dapat melaporkan seluruh hartanya yang masuk dalam kategori mewah. Sebab, lanjut dia, sistem perpajakan di Indonesia bersifat self asessment atau bersifat pelaporan secara mandiri.
“Ini sifatnya self assessment. Dilaporkan saja. Belajar tertib. Kami tidak ngecek amat patuh. Tidak harus juga melaporkan,” paparnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Rizal Ramli kembali mengeluarkan kritik pedas terhadap kebijakan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kali ini, eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu mengkritisi kebijakan jenis harta yang harus dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
Baca juga: Shortfall Pajak Diprediksi Tembus Rp100 Triliun
Rizal Ramli dalam akun media sosialnya mengkritisi kebijakan DJP yang mewajibkan wajib pajak memasukan telepon selular sebagai bentuk harta dalam SPT Tahunan. Menurutnya, hal ini menunjukan kepanikan pemerintah
“Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP harus didaftarkan sebagai harta. Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuman segitu Mbok Srie,” tulis Rizal Ramli di akun Facebooknya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting ACA membukukan premi Rp6 triliun sepanjang 2025, tumbuh 17 persen yoy, jauh di… Read More
Poin Penting Amartha Prosper resmi meluncur, tawarkan imbal hasil 6,5–14 persen per tahun dengan konsep… Read More
Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More
PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More
Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More
Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More