Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menghimbau kepada seluruh masyarakat yang sudah menjadi wajib pajak agar melaporkan seluruh hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Harta yang dilaporkan, tak hanya berbentuk penghasilan melainkan juga aset.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 18 September 2017. Menurutnya, seluruh harta yang dianggap mewah oleh wajib pajak, secara prinsip harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh kepada otoritas pajak.
Terlebih, kata dia, saat ini ada beberapa barang yang masuk dalam kategori mewah. “Jadi bukan hanya HP, tapi harta yang bermanfaat. Harta yang masuk barang mewah,” ujar Ken.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, harta yang diungkap wajib pajak nantinya hanya akan digunakan DJP sebagai sinkronisasi data SPT Tahunan para wajib pajak. Maka dari itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk tidak terlalu khawatir dengan kewajiban tersebut.
“Sebenarnya kalau kalian beli HP, sudah dikenakan PPN. Tapi uang untuk beli HP ini dari penghasilan. Dilaporkan saja. Kalau dilaporkan, penghasilan di bawah Rp4,5 juta, juga tidak bayar lagi. Nanti dihitung aset. Misalnya, punya HP 10, harganya Rp10 juta. Jadi ada Rp100 juta. Nah, punya uang itu, sudah dilaporkan belum? Jangankan HP, ada loh berlian kecil harganya Rp500 juta,” katanya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More
Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More
Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More
Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More
Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More