News Update

Ini Jawaban OJK Terkait Perebutan “Kue” Surety Bond

Jakarta – Sebagai regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas sikapnya tidak membela pihak industri asuransi terkait bisnis surety bond. Hal ini menyangkut boleh tidaknya perusahaan asuransi berbagi “kue” yang sama dengan pihak industri penjaminan.

Posisi OJK dipertegas dalam POJK no 69 tahun 2016. Dimana ruang lingkup usaha perasuransian dapat diperluas termasuk kegiatan surety.

“Kalau ditanya posisi OJK dimana sebetulnya sudah terliat di POJK itu. Tapi kalau dilihat pasal demi pasal dari UU penjaminan maupun asuransi tentu berbeda. Kecuali ada amandemen UU,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKMB II OJK, Muhammad Ihsanudin, diacara seminar terkait “Propspek & Tantangan Industri Asuransi 2019: Masa Depan Bisnis Surety Bond & Unit Link” di Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Ia menjelaskan bisnis surety pada dasarnya sangat besar. Jika berkaca di beberapa negara seperti di Jepang banyak perusahaan penjaminan, namun asuransi dibolehkan melakukan bisnis itu.

Baca juga: AAUI Pertegas Posisinya Dalam Bisnis Surety Bond

Sehingga bila dilihat dari sisi industri penjaminan, tentu tidak perlu khawatir. Karena ia yakin industri penjaminan masih bisa menyerap bisnis itu.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dadang Sukresna mengatakan, perbedaan ini diharapkan masih bisa diselesaikan dan industri asuransi maupun penjaminan bisa berjalan bersama.

“Jangan sampai ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan. Marilah kita berjalan bersama dan memperkuat pasar surety bond,” kata Dadang.

Disisi lain Direktur Bisnis Penjaminan Perum Jamkrindo, Amin Mas’udi ditempat yang sama memastikan, pihak asisiasi penjaminan akan senantiasa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan regulator.

“Asosiasi akan mengikuti, tinggal bagaimana transisinya dalam menyiapkan diri,” jelasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

24 mins ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

2 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

2 hours ago

BI Guyur Insentif KLM Rp427,1 Triliun di Awal Maret, Ini Porsi Himbara-Bank Asing

Poin Penting Bank Indonesia menyalurkan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Rp427,1 triliun ke perbankan hingga minggu… Read More

2 hours ago

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik dalam Program Mudik Gratis… Read More

3 hours ago

Sambut Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Bank Raya Imbau Masyarakat Cermat Bertransaksi

Poin Penting Bank Raya memastikan layanan digital tetap optimal selama libur Hari Raya Nyepi 2026… Read More

3 hours ago