News Update

Ini Jawaban OJK Terkait Perebutan “Kue” Surety Bond

Jakarta – Sebagai regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas sikapnya tidak membela pihak industri asuransi terkait bisnis surety bond. Hal ini menyangkut boleh tidaknya perusahaan asuransi berbagi “kue” yang sama dengan pihak industri penjaminan.

Posisi OJK dipertegas dalam POJK no 69 tahun 2016. Dimana ruang lingkup usaha perasuransian dapat diperluas termasuk kegiatan surety.

“Kalau ditanya posisi OJK dimana sebetulnya sudah terliat di POJK itu. Tapi kalau dilihat pasal demi pasal dari UU penjaminan maupun asuransi tentu berbeda. Kecuali ada amandemen UU,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKMB II OJK, Muhammad Ihsanudin, diacara seminar terkait “Propspek & Tantangan Industri Asuransi 2019: Masa Depan Bisnis Surety Bond & Unit Link” di Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Ia menjelaskan bisnis surety pada dasarnya sangat besar. Jika berkaca di beberapa negara seperti di Jepang banyak perusahaan penjaminan, namun asuransi dibolehkan melakukan bisnis itu.

Baca juga: AAUI Pertegas Posisinya Dalam Bisnis Surety Bond

Sehingga bila dilihat dari sisi industri penjaminan, tentu tidak perlu khawatir. Karena ia yakin industri penjaminan masih bisa menyerap bisnis itu.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dadang Sukresna mengatakan, perbedaan ini diharapkan masih bisa diselesaikan dan industri asuransi maupun penjaminan bisa berjalan bersama.

“Jangan sampai ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan. Marilah kita berjalan bersama dan memperkuat pasar surety bond,” kata Dadang.

Disisi lain Direktur Bisnis Penjaminan Perum Jamkrindo, Amin Mas’udi ditempat yang sama memastikan, pihak asisiasi penjaminan akan senantiasa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan regulator.

“Asosiasi akan mengikuti, tinggal bagaimana transisinya dalam menyiapkan diri,” jelasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

2 mins ago

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

25 mins ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

1 hour ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

2 hours ago

KSEI Masih Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Pasar Modal RI

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More

3 hours ago

PPN 12 Persen QRIS Dibebankan ke Pedagang, Siap-siap Harga Barang Bakal Naik

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

3 hours ago