Categories: NasionalTokoh

Ini Gaji Pimpinan KPK Setelah Dinaikkan

Jakarta–Pemerintah memutuskan untuk menaikkan kesejahteraan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan tersebut diambil untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab pimpinan KPK.

Pada 2 November 2015 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

PP ini terutama merubah Pasal 3, bahwa Pimpinan KPK mengenai besaran penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok ketua KPK dan wakil ketua tetap, masing-masing sebesar Rp 5,04 juta dan Rp 4,62 juta. Sementara untuk tunjangan mengalami kenaikan.

Tunjangan jabatan ketua naik dari Rp15,12 juta menjadi Rp24,82 juta, dan untuk wakil ketua naik dari Rp12,47 juta menjadi Rp20,48 juta. Tunjangan kehormatan untuk ketua naik dari Rp1,46 juta menjadi Rp2,39 juta, dan untuk wakil ketua naik dari Rp1,30 juta menjadi Rp2,13 juta.

Pasal 4 PP ini juga menegaskan, bahwa selain Penghasilan sebagaimana dimaksud, pimpinan KPK diberikan Tunjangan Fasilitas tunjangan Perumahan, tunjangan transportasi, unjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.

Disebutkan, tunjangan perumahan untuk ketua naik dari Rp23,00 juta menjadi Rp37,75 juta, dan tunjangan untuk wakil ketua naik dari Rp21,28 juta mnejadi Rp34,90 juta. Tunjangan transportasi ketua naik dari Rp18 juta menjadi Rp 29,54 juta, dan untuk kali ketua naik dari Rp16,65 juta menjadi Rp27,33 juta.

Sementara itu, untuk tunjangan asuransi kesehatan dan Jiwa untuk ketua dan wakil ketua KPK naik dari Rp2,20 juta menjadi Rp16,33 juta. Tunjangan hari tua untuk Ketua KPK ditetapkan naik dari Rp5,41 juta menjadi Rp8,06 dan untuk Wakil Ketua naik menjadi Rp6,81 juta dari Rp4,59 juta.

Dalam PP pasal 4 ayat 2 menyebutkan, besarnya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan. Adapun tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan pemberian Tunjangan Hari Tua bagi pimpinan KPK merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara. (*) Rezkiana Nisaputra

 

Apriyani

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

6 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

9 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

9 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

9 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

11 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

11 hours ago