Categories: NasionalTokoh

Ini Gaji Pimpinan KPK Setelah Dinaikkan

Jakarta–Pemerintah memutuskan untuk menaikkan kesejahteraan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan tersebut diambil untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab pimpinan KPK.

Pada 2 November 2015 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

PP ini terutama merubah Pasal 3, bahwa Pimpinan KPK mengenai besaran penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok ketua KPK dan wakil ketua tetap, masing-masing sebesar Rp 5,04 juta dan Rp 4,62 juta. Sementara untuk tunjangan mengalami kenaikan.

Tunjangan jabatan ketua naik dari Rp15,12 juta menjadi Rp24,82 juta, dan untuk wakil ketua naik dari Rp12,47 juta menjadi Rp20,48 juta. Tunjangan kehormatan untuk ketua naik dari Rp1,46 juta menjadi Rp2,39 juta, dan untuk wakil ketua naik dari Rp1,30 juta menjadi Rp2,13 juta.

Pasal 4 PP ini juga menegaskan, bahwa selain Penghasilan sebagaimana dimaksud, pimpinan KPK diberikan Tunjangan Fasilitas tunjangan Perumahan, tunjangan transportasi, unjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.

Disebutkan, tunjangan perumahan untuk ketua naik dari Rp23,00 juta menjadi Rp37,75 juta, dan tunjangan untuk wakil ketua naik dari Rp21,28 juta mnejadi Rp34,90 juta. Tunjangan transportasi ketua naik dari Rp18 juta menjadi Rp 29,54 juta, dan untuk kali ketua naik dari Rp16,65 juta menjadi Rp27,33 juta.

Sementara itu, untuk tunjangan asuransi kesehatan dan Jiwa untuk ketua dan wakil ketua KPK naik dari Rp2,20 juta menjadi Rp16,33 juta. Tunjangan hari tua untuk Ketua KPK ditetapkan naik dari Rp5,41 juta menjadi Rp8,06 dan untuk Wakil Ketua naik menjadi Rp6,81 juta dari Rp4,59 juta.

Dalam PP pasal 4 ayat 2 menyebutkan, besarnya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan. Adapun tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan pemberian Tunjangan Hari Tua bagi pimpinan KPK merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara. (*) Rezkiana Nisaputra

 

Apriyani

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

4 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

4 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

5 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

6 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

7 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

7 hours ago