Categories: NasionalTokoh

Ini Gaji Pimpinan KPK Setelah Dinaikkan

Jakarta–Pemerintah memutuskan untuk menaikkan kesejahteraan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan tersebut diambil untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab pimpinan KPK.

Pada 2 November 2015 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

PP ini terutama merubah Pasal 3, bahwa Pimpinan KPK mengenai besaran penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok ketua KPK dan wakil ketua tetap, masing-masing sebesar Rp 5,04 juta dan Rp 4,62 juta. Sementara untuk tunjangan mengalami kenaikan.

Tunjangan jabatan ketua naik dari Rp15,12 juta menjadi Rp24,82 juta, dan untuk wakil ketua naik dari Rp12,47 juta menjadi Rp20,48 juta. Tunjangan kehormatan untuk ketua naik dari Rp1,46 juta menjadi Rp2,39 juta, dan untuk wakil ketua naik dari Rp1,30 juta menjadi Rp2,13 juta.

Pasal 4 PP ini juga menegaskan, bahwa selain Penghasilan sebagaimana dimaksud, pimpinan KPK diberikan Tunjangan Fasilitas tunjangan Perumahan, tunjangan transportasi, unjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.

Disebutkan, tunjangan perumahan untuk ketua naik dari Rp23,00 juta menjadi Rp37,75 juta, dan tunjangan untuk wakil ketua naik dari Rp21,28 juta mnejadi Rp34,90 juta. Tunjangan transportasi ketua naik dari Rp18 juta menjadi Rp 29,54 juta, dan untuk kali ketua naik dari Rp16,65 juta menjadi Rp27,33 juta.

Sementara itu, untuk tunjangan asuransi kesehatan dan Jiwa untuk ketua dan wakil ketua KPK naik dari Rp2,20 juta menjadi Rp16,33 juta. Tunjangan hari tua untuk Ketua KPK ditetapkan naik dari Rp5,41 juta menjadi Rp8,06 dan untuk Wakil Ketua naik menjadi Rp6,81 juta dari Rp4,59 juta.

Dalam PP pasal 4 ayat 2 menyebutkan, besarnya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan. Adapun tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan pemberian Tunjangan Hari Tua bagi pimpinan KPK merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara. (*) Rezkiana Nisaputra

 

Apriyani

Recent Posts

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

1 hour ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

2 hours ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

3 hours ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

3 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

3 hours ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

4 hours ago