Kedua adalah risiko kredit. Batunanggar menjelaskan, kredit yang memiliki kualitas rendah memiliki risiko membentuk kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). “Ini harus dimonitor dengan baik agar tidak terjadi NPL,” kata Sukarela di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017.
Baca juga: Bank Bisa Hemat Biaya 20% Lewat Perbankan Digital
Lebih lanjut dirinya mengatakan, faktor ketiga yang bakal menjadi tantangan adalah kehadiran industri financial technology (fintech). Pasalnya saat ini kompetisi lembaga perbankan bukanlah terjadi di antara lembaga perbankan saja, melainkan berhadapan dengan industri fintech.
“Faktor terakhir yang menjadi tantangan adalah perihal konglomerasi perbankan. Oleh karena itu hadirnya OJK sebagai integrated regulated supervisor diharapkan dapat menghadapi dampak turunan dari konglomerasi perbankan,” jelasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More
Poin Penting: Biaya haji 2026 terancam naik signifikan akibat kenaikan harga avtur, asuransi, dan tekanan… Read More
Poin Penting Ancaman siber makin kompleks dan canggih (APT, AI, eksploitasi mobile), berdampak pada operasional,… Read More
Poin Penting SIPF belum memiliki payung hukum kuat, karena belum diatur dalam undang-undang meski risiko… Read More
Poin Penting Konflik Timteng memicu risiko gangguan infrastruktur digital global, termasuk data center dan jaringan… Read More
Poin Penting Kebocoran data masih terjadi karena penggunaan banyak tools keamanan yang tidak terintegrasi (silo),… Read More