Jakarta – Tahun 2024 merupakan tahun diselenggarakannya Pemilihan Umum (Pemilu). Meskipun berpotensi menimbulkan gejolak, tidak dapat dipungkiri perputaran uang di tahun politik akan sangat besar.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memprediksi perputaran uang di tahun politik akan mencapai Rp100 triliun. Berbagai sektor usaha akan ‘kecipratan’ hasil transaksi yang terjadi pada 2024 mendatang, membuat banyak sektor lebih untung.
Baca juga: KemenKopUKM Dorong UMKM Kantongi NIB, Apa Manfaatnya?
Lalu, bagaimana dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)?
Chief Executive Officer Bizhare Heinrich Vincent mengatakan kalau ini merupakan tahun penting bagi UMKM agar bisa mengikuti arus politik dan memanfaatkannya demi meraih keuntungan dari sana.
“Memang betul, di tahun 2024 ini menjadi krusial untuk UMKM bisa mentekel ini (tahun politik) menjadi peluang (keuntungan),” tutur Vincent pada Rabu, 13 Desember 2023.
Menurut Vincent, UMKM secara general bisa mendapatkan peningkatan omzet pada 2024. Namun, ia menyorot setidaknya ada 3 sektor UMKM yang akan mendapat banyak keuntungan dari tahun politik, yakni sektor advertising dan printing, sektor restoran, dan sektor penginapan.
“Berdasarkan histori, akan ada peningkatan dari sisi printing (cetak) atau iklan. Karena ini akan digunakan untuk parpol dan pihak terkait untuk promosi. Printing itu akan meningkat di Q1,” terang Vincent.
Sektor yang bergerak di bidang hotel dan restoran, menurut Vincent, juga berpotensi mengalami peningkatan pelanggan. Ini dikarenakan banyak pertemuan seperti rapat atau diskusi terjadi lokasi macam ini, sehingga bisnis hotel dan restoran terlihat menjanjikan.
Baca juga: Banyak Bisnis UMKM Tumbang, Ternyata Ini Penyebabnya
Tidak berkaitan dengan politik, tetapi akhir tahun akan menjadi waktu bagi banyak orang untuk berlibur. Ini membuat bisnis penginapan juga semakin tinggi demand-nya.
“Di sini, mereka harus bisa tap in, tetapi juga harus punya kapasitas dana yang cukup. Dan kita (investor) bisa support dengan obligasi maupun sukuk,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso