Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyampaikan pelbagai rekomendasi yang datang dari pelaku usaha terkait implementasi UU P2SK.
Dalam rekomendasinya, Shinta menekankan dua poin penting yakni meningkatkan intermediasi dan sumber pendanaan serta perluasan peminjaman dan penggunaan jasa dan produk keuangan.
Ia merinci, pada rekomendasi aspek intermediasi dan sumber pendanaan, pihaknya mendorong akses digital untuk layanan dan penggunaan jasa keuangan.
Baca juga: UU PPSK jadi Tonggak Baru Industri Fintech, Peran AFPI Harus Ditingkatkan
“Hal ini guna menurunkan biaya transaksi, meningkatkan kecepatan layanan, transparansi, keamanan dan menyediakan variasi produk dengan sistem yang disesuaikan untuk segmen pasar berbeda, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM,” katanya, dalam siaran daring bertajuk Pertumbuhan Kredit di Tengah Ancaman Risiko Global, Selasa, 25 Juni 2024.
Pihaknya juga mendorong peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat dan UMKM melalui edukasi dan sosialisasi terkait prinsip-prinsip dasar keuangan.
Baca juga: Ada UU P2SK, Perbarindo Ajak BPR Lakukan Hal Ini
Selain itu, memperluas sumber pendanaan jangka panjang seperti dana pensiun, asuransi dan reksadana agar dapat menjadi pelengkap pinjaman bank dan mendukung pendalaman sumber pendanaan melalui pasar modal.
Adapun pada poin rekomendasi perluasan peminjaman dan penggunaan jasa dan produk keuangan, pihaknya menekankan perluasan program pemerintah untuk mencakup mereka yang belum memiliki akses dan memperoleh layanan bantuan atau program pemerintah.
“Hal ini dapat memperluas basis konsumen dan peminjam terutama di tingkat bawah (bottom of the pyramid),” pungkasnya. (*)