Jakarta – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah sistem yang berfungsi untuk mendapatkan informasi terkait status kredit. Selain untuk mengecek status kredit, terdapat beberapa keuntungan yang dapat dimanfaatkan bagi pelapor maupun debitur.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan informasi debitur, menurut Pasal 14 POJK SLIK, diantaranya adalah Pelapor SLIK, Debitur, Lembaga Pengelola Perkreditan (LPIP), dan Pihak Jasa Keuangan lainnya.
Direktur Informasi Perbankan OJK, Feriyanti Nalora memaparkan, ada beberapa manfaat atau keuntungan yang bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang dapat mengajukan informasi debitur.
Keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh pelapor SLIK adalah dapat melakukan penerapan manajemen risiko untuk mengidentifikasi kolektibilitas para calon debitur yang ingin melakukan kredit dan dalam pengelolaan sumber daya manusia lembaga keuangan sebagai pelapor SLIK juga dapat melakukan pemantauan profil keuangan SLIK bagi calon pegawainya.
Bagi debitur atau masyarakat yang memiliki pinjaman, dapat mengakses profil keuangan SLIK untuk memantau keadaan kredit bagi debitur/nasabah itu sendiri, serta untuk menilai seberapa lancarnya kolektibilitas kredit dan juga sebagai salah satu indikator profil risiko oleh lembaga jasa keuangan atau yang biasa disebut self assessment.
Pemerintah dan lembaga lain juga dapat memanfaatkan SLIK untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan makro, dalam hal ini ditunjukan oleh salah satu program pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada saat pandemi Covid-19.
“SLIK itu sendiri pasti yang pertama bisa memanfaatkannya adalah pelapor SLIK itu sendiri. Kemudian debitur dalam hal ini masyarakat yang punya pinjaman atau menikmati fasilitas yang dari pelapor tadi bisa di bank atau lembaga jasa keuangan lainnya kaya misalnya kredit motor lewat salah satu lembaga jasa keuangan atau multifinance, juga pribadi-pribadi yang memiliki pinjaman itu bisa mendapatkan informasi mengenai SLIK, kemudian LPIP atau lembaga pengelola informasi perkreditan dan pihak lain, pihak lain ini bisa saja lembaga negara, kementerian, kepolisian, dan lain-lain selama mereka secara undang-undang diperkenankan untuk memperoleh informasi SLIK,” ujar Feriyanti Nalora di Jakarta, 18 Mei 2022.
Sistem yang berfungsi untuk mendapatkan informasi kredit sebelumnya dilakukan oleh lembaga Bank Indonesia yang bernama BI checking, namun sejak 1 Januari 2018 BI checking digantikan posisinya oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK. (*) Khoirifa