Tips & Trick

Ini Cara Terlepas Dari Lilitan Kartu Kredit

Jakarta – Kebiasaan memanfaatkan pembayaran minimum tagihan kartu kredit akan menyebabkan pengguna kartu kredi terlilit utang yang besar seperti yang bisa dialami Toni. Bagi orang yang tidak memiliki perencanaan keuangan yang baik, pasti akan kesulitan untuk membayar tagihan-tagihan tersebut. Butuh usaha keras dan waktu untuk bisa melunasi tanggungan yang terlanjur besar.

Agar bisa terlepas dari situasi tersebut, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan seperti dikutip dari Cermati di bawah ini.

1. Stop pakai kartu kredit

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan menyetop penggunaan kartu kredit. Hal ini bertujuan agar anda tidak lagi melakukan transaksi dengan kartu kredit yang berujung pada semakin menumpuknya utang-utang. Untuk melakukan transaksi pembayaran, Anda harus beralih ke pembayaran tunai atau kartu debit agar terhindar dari utang.

2. Kurangi pengeluaran per bulan

Langkah kedua yang perlu dijalankan adalah dengan mengurangi pos-pos pengeluaran bulanan yang tidak perlu. Pos pengeluaran konsumtif yang tidak terlalu bermanfaat atau justru membahayakan kesehatan, seperti membeli rokok dan jajan, sebaiknya dikurangi atau kalau bisa dihilangkan sama sekali. Sebaiknya, Anda juga lebih sering untuk makan di rumah daripada makan di luar (tempat makan). Sebab dengan makan di rumah, Anda bisa lebih menghemat uang.

3. Bicarakan dengan bank

Langkah ketiga setelah mengurangi pengeluaran adalah mencoba untuk membuka mediasi dengan pihak bank. Bank akan selalu membuka mediasi apabila ada nasabah yang terkena masalah dengan pembayaran. Jika berhasil, bisa jadi Anda akan mendapatkan keringanan atau penundaan pembayaran tagihan.

4. Tutup kartu kredit

Setelah semua utang-utang kartu kredit lunas, langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah menutup kartu kredit untuk mengatur kembali keuangan yang sempat porak poranda. Utang yang besar mau tidak mau pasti akan berdampak terhadap perekonomian. Pendapatan akan menurun dan pengeluaran juga menjadi terbatas.(*)

Apriyani

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

8 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

8 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

8 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

8 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

9 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

11 hours ago