“Jika mengaku akan menunaikan ibadah umroh atau haji nonkuota, diharuskan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan surat Pernyataan/Jaminan dari Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji/Umroh (PPIH/PPIU) yang menjamin keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia,” jelasnya.
Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi itu menegaskan, kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi tersebut merupakan bagian dari Pengawasan Keimigrasian terhadap WNI, dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI non-prosedural.
“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan baik pada saat pemeriksaan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi, maupun pada saat pemeriksaan di TPI ditemukan kecurigaan dan terindikasi akan bekerja di Luar Negeri secara non-prosedural maka Petugas Imigrasi diberikan wewenang untuk menolak keberangkatannya,” ucapnya. (*)