Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi tentang rangkap jabatan yang diemban oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga 30 posisi. Mulai dari Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas hingga Anggota Dewan Energi Nasional.
Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, rangkap jabatan Sri Mulyani merupakan amanah sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi ex officio Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.
“Itu adalah amanah UU, ex oficio Menkeu sebagai bendahara negara. Jadi perintah UU karena jabatannya. Semua ex officio akan menjabat di sana karena secara tugas dan fungsi ini melekat, harus ada Menkeu karena terkait dengan status sebagai bendahara negara tadi,” jelas Prastowo, di Kemenkeu, Jumat, 10 Maret 2023.
Prastowo juga menjelaskan, posisi yang di jabat oleh ex officio merupakan jabatan yang tidak mendapatkan gaji, tunjangan atau honorarium. Artinya, meski merangkap 30 jabatan, Menkeu hanya mendapatkan gaji sebagai Menteri Keuangan.
“Ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan atau honorarium, rangkap jabatan sampai 30 tapi penghasilan cuma satu. Itu semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas fungsi Menkeu sebagai bendahara negara,” tegasnya.
Selain itu, Prastowo menambahkan, rangkap jabatan oleh pejabat negara bertumpuan pada UU Kementerian Negara dan UU BUMN sejatinya tidak melanggar regulasi, justru yang ada merupakan mandat untuk melakukan pengawasan.
“Jadi Kemenkeu termasuk beberapa Kementerian lain sebagai ultimate shareholders yang harus memastikan kinerja BUMN itu dilakukan dengan baik untuk mencapai tujuan-tujannnya, itu sebagai peran pengawasan. Kenapa para pejabat ditempatkan di sana?, karena seara ex officio dengan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan merkea dianggap efektif untuk menjelaskan itu,” jelasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra