Jakarta – PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PT PII) sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyatakan bahwa saat ini telah mempersiapkan skema untuk menjamin proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT PII, Muhammad Wahid Sutopo dalam Media Briefing DJKN di Jakarta, 8 Desember 2023.
Dia menambahkan, bahwa penjaminan untuk infrastruktur di IKN masih menunggu aturan dari Kemenkeu.
Baca juga: Kinerja Positif, PT PII Bukukan Laba Bersih Rp577 Miliar per September 2023
“Untuk IKN, memang saat ini sedang disiapkan skemanya untuk IKN itu sudah ada skema sendiri, ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sendiri, saat ini belum dieksekusi tapi pembahasannya sudah dimulai,” tambah Sutopo.
Lebih lanjut, Sutopo menjelaskan, skema yang nantinya akan digunakan dalam penjaminan proyek pembangunan IKN akan berbentuk Kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), setelah infrastruktur dasar IKN selesai dilalukan.
“Karena memang kelihatannya dari sisi tahapan untuk skema KPBU ini akan berlangsung di tahap berikutnya, mungkin setelah infrastruktur dasarnya sudah dimulai dilaksanakan,” imbuhnya.
Baca juga: Gara-Gara Ada Capres Kritik IKN, Menteri Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragu
Meski begitu, PT PII saat ini telah melakukan persiapan untuk skema penjaminan IKN itu sendiri, sembari menunggu adanya investor yang tertarik dalam pejaminan proyek pembangunan IKN.
“Berikutnya ada investor yang tertarik juga untuk terlibat, bila nanti diperlukan skema penjaminan itu mulai saat ini mulai dilakukan pembahasan persiapan-persiapannya,” ujar Sutopo. (*)
Editor: Galih Pratama