Jakarta–Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pemerintah merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akeses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Terutama untuk nilai saldo rekening wajib pajak yang akan diintip pemerintah.
Sebagai diketahui PMK tersebut merupakan peraturan turunan dari Perpu No 1 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi data nasabah untuk kepentingan pajak.
“Sesudah mendengar masukkan dari berbagai masyarakat maka pemerintah menganggap bahwa, kami fokus memberikan azas keadilan. Ini bukan berarti kalau mereka saldo dilaporkan otomatis adalah obyek pajak. Karena kami kumpulkan data ini dalam rangka untuk perbaiki data basis pajak kita,” ungkap Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017.
Sebelumnya, dalam PMK No. 70/PMK.03/2017 memang mengatur tentang batas minimal saldo nasabah yang akan dibuka sejumlah Rp200 juta. Namun baru berselang dua hari dari penerbitannya, pemerintah lantas merevisi batas minimal saldo nasabah yang akan diintip datanya menjadi Rp1 Miliar.
Selain atas dasar azas, Sri Mulyani menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pemerintah dalam merevisi PMK tersebut guna menekankan dukungan bagi UMKM ke depan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More