Jakarta–Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pemerintah merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akeses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Terutama untuk nilai saldo rekening wajib pajak yang akan diintip pemerintah.
Sebagai diketahui PMK tersebut merupakan peraturan turunan dari Perpu No 1 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi data nasabah untuk kepentingan pajak.
“Sesudah mendengar masukkan dari berbagai masyarakat maka pemerintah menganggap bahwa, kami fokus memberikan azas keadilan. Ini bukan berarti kalau mereka saldo dilaporkan otomatis adalah obyek pajak. Karena kami kumpulkan data ini dalam rangka untuk perbaiki data basis pajak kita,” ungkap Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017.
Sebelumnya, dalam PMK No. 70/PMK.03/2017 memang mengatur tentang batas minimal saldo nasabah yang akan dibuka sejumlah Rp200 juta. Namun baru berselang dua hari dari penerbitannya, pemerintah lantas merevisi batas minimal saldo nasabah yang akan diintip datanya menjadi Rp1 Miliar.
Selain atas dasar azas, Sri Mulyani menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pemerintah dalam merevisi PMK tersebut guna menekankan dukungan bagi UMKM ke depan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Pertamina resmi membentuk Sub Holding Downstream (SHD) untuk mengintegrasikan Patra Niaga, Kilang Pertamina… Read More
Poin Penting Pertumbuhan hijau dinilai Anindya Bakrie sebagai bagian inti strategi pertumbuhan nasional, mencakup ekonomi,… Read More
Poin Penting BTN menggelar Run for Disabilities sebagai bagian Road to BTN Jakim 2026, menegaskan… Read More
Poin Penting BTN menegaskan komitmen ESG dan inklusivitas melalui BTN Run for Disabilities dengan melibatkan… Read More
Poin Penting Infobank bersama IBI, AAUI, dan APPI menggelar 8th Green Golf Tournament 2026 yang… Read More
Poin Penting Green Golf Tournament 2026 menegaskan komitmen Infobank dan industri jasa keuangan untuk berperan… Read More