“Pemerintah tetap jaga UMKM sehingga tidak terbebani. Ini adalah penekanan dari sisi azas keadilan. Pemerintah terus mengupayakan UMKM mendapat perlakuan agar berkembang. Namun kami harap UMKM juga mulai melakukan tertib pelaporan perpajakan,” tutur manta Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Ia menyampaikan pada pelaku UMKM agar tidak perlu cemas atas aturan ini karena pihaknya di pemerintah akan tetap melakukan program untuk membantu UMKM seperti melalui Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan lainnya.
“Kami tetap lakukan upaya untuk dukung pelaku UMKM, kemudahan pajak tetap kami lakukan sesuai PP 44 tahun 2013. UMKM dikenakan pajak final 1 persen berdasarkan omzet dana UMKM waktu amnesti pajak gunakan rate terendah, 0,5 persen untuk aset di bawah Rp10 miliar dan omzet di bawah Rp4,8 triliun,” jelas Sri Mulyani.
Ia menambahkan, bahwa batas minimal pelaporan yang menjadi Rp1 miliar tersebut akan mengurangi beban bagi lembaga keuangan untuk membuat administratif pelaporan. Selain itu pihaknya juga akan fokus memerangi kejahatan pajak. “Kami juga ingin selaraskan dengan ketentuan AEoI di mana kami fokus untuk memerangi kejahatan pajak oleh badan usaha multinasional dan individu superkaya,” tutup Sri Mulyani. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More