“Pemerintah tetap jaga UMKM sehingga tidak terbebani. Ini adalah penekanan dari sisi azas keadilan. Pemerintah terus mengupayakan UMKM mendapat perlakuan agar berkembang. Namun kami harap UMKM juga mulai melakukan tertib pelaporan perpajakan,” tutur manta Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Ia menyampaikan pada pelaku UMKM agar tidak perlu cemas atas aturan ini karena pihaknya di pemerintah akan tetap melakukan program untuk membantu UMKM seperti melalui Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan lainnya.
“Kami tetap lakukan upaya untuk dukung pelaku UMKM, kemudahan pajak tetap kami lakukan sesuai PP 44 tahun 2013. UMKM dikenakan pajak final 1 persen berdasarkan omzet dana UMKM waktu amnesti pajak gunakan rate terendah, 0,5 persen untuk aset di bawah Rp10 miliar dan omzet di bawah Rp4,8 triliun,” jelas Sri Mulyani.
Ia menambahkan, bahwa batas minimal pelaporan yang menjadi Rp1 miliar tersebut akan mengurangi beban bagi lembaga keuangan untuk membuat administratif pelaporan. Selain itu pihaknya juga akan fokus memerangi kejahatan pajak. “Kami juga ingin selaraskan dengan ketentuan AEoI di mana kami fokus untuk memerangi kejahatan pajak oleh badan usaha multinasional dan individu superkaya,” tutup Sri Mulyani. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat modal inti Rp5,7 triliun dan menargetkan naik kelas ke… Read More
Poin Penting Adapundi menolak putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan kondisi dan regulasi industri fintech… Read More
PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More
Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More
Poin Penting Saham BBCA turun sekitar 19 perse ytd, sejalan pelemahan IHSG, namun dinilai sebagai… Read More