News Update

Ini Alasan Pemerintah Naikkan Batas Saldo yang Akan Diintip

Jakarta–Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pemerintah merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akeses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Terutama untuk nilai saldo rekening wajib pajak yang akan diintip pemerintah.

Sebagai diketahui PMK tersebut merupakan peraturan turunan dari Perpu No 1 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi data nasabah untuk kepentingan pajak.

“Sesudah mendengar masukkan dari berbagai masyarakat maka pemerintah menganggap bahwa, kami fokus memberikan azas keadilan. Ini bukan berarti kalau mereka saldo dilaporkan otomatis adalah obyek pajak. Karena kami kumpulkan data ini dalam rangka untuk perbaiki data basis pajak kita,” ungkap Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017.

Sebelumnya, dalam PMK No. 70/PMK.03/2017 memang mengatur tentang batas minimal saldo nasabah yang akan dibuka sejumlah Rp200 juta. Namun baru berselang dua hari dari penerbitannya, pemerintah lantas merevisi batas minimal saldo nasabah yang akan diintip datanya menjadi Rp1 Miliar.

Selain atas dasar azas, Sri Mulyani menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pemerintah dalam merevisi PMK tersebut guna menekankan dukungan bagi UMKM ke depan. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Suheriadi

Recent Posts

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

4 hours ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

14 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

14 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

14 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

14 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

14 hours ago