Ini Alasan OJK Ubah Kategori Bank Berdasarkan Modal Inti

Ini Alasan OJK Ubah Kategori Bank Berdasarkan Modal Inti

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengubah struktur pengelompokan bank umum, dari semula berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) menjadi berdasarkan modal inti (KBMI). Hal tersebut tertuang dalam Roadmap Pengembangan Perbankan di Indonesia (RP2I) periode 2021-2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana menegaskan, pengelompokan bank berdasarkan Modal Inti tersebut tidak menandakan bahwa bank-bank yang sebelumnya masuk ke kategori BUKU tertentu turun kelas.

Dirinya menyebut, alasan pengubahan kelompok bank tersebut sebagai lanjutan atas berlakunya Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang meningkatkan batas modal inti bank.

“Jadi kami menganggap bahwa pengelompokan bank berdasarkan BUKU sudah tidak relevan lagi dalam kita melakukan pengawasan kepentingan statistik,” katanya saat meluncurkan RP2I, Kamis, 18 Februari 2021.

Heru menambahkan, dengan adanya POJK tersebut maka status bank BUKU I dan II sudah tereleminasi, sebab POJK nomor 12 Tahun 2020 menaikkan modal inti bank sedikitnya Rp3 triliun pada 2022.

“Jadi bank tidak dipaksa meningkatkan modal intinya, ini hanya untuk kepentingan kita dalam merespon ketentuan atau aturan yang kita keluarkan dan memudahkan dalam peers bank dan memudahkan kita lakukan pengawasan,” tegasnya.

Sebagai informasi saja, dalam KBMI diatur berdasarkan KBMI I dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun, KBMI II lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun, KBMI III lebih dari Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun dan KBMI IV lebih dari Rp70 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News