Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tekankan pentingnya penyempurnaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 dan 6 Tahun 2023 bagi perusahaan asuransi, untuk mencegah terjadinya investasi yang terlalu besar di industri asuransi, terutama bagi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, penyempurnaan POJK tersebut akan mengatur adanya batasan investasi bagi perusahaan asuransi agar lebih berhati-hati dalam menempatkan investasinya dan meminimalisir risiko konsentrasi bagi pemegang polis.
“Ini penting sekali karena beberapa permasalahan yang terjadi di perusahaan asuransi adalah terjadi investasi pada pihak yang terkait yang sangat besar, sehingga ini perlu diatur lebih lanjut,” ucap Ogi dalam RDKB OJK di Jakarta, 5 Mei 2023.
Baca juga: Simak! Ini Isi Aturan Penyesuaian POJK Produk PAYDI
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa penerapan batasan investasi tersebut sejalan dengan pengawasan di sektor perbankan, seperti adanya batas maksimum pemberian kredit (BMPK), di mana diatur persentase maksimum untuk penyediaan dana.
“Nah ini kita atur peraturannya seperti itu, ketentuan batasan investasi tersebut disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam menempatkan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi,” imbuhnya.
Ogi menambahkan, bahwa saat ini untuk aset PAYDI sendiri, belum memiliki batasan umum investasi pada pihak terkait dan juga satu kelompok bukan pihak terkait yang bisa saja memicu pemegang polis menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi.
Baca juga: Optimalkan Kinerja PAYDI, OJK Terbitkan 2 POJK Ini
Adapun, OJK pada Kamis (4/5) telah melakukan penyempurnaan pada dua aturannya, yaitu POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Lalu, POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah. (*)
Editor: Galih Pratama