Poin Penting
- KPK menggeledah Kantor Ditjen Pajak untuk mendalami mekanisme penilaian dan pemeriksaan PBB dalam kasus dugaan suap pajak.
- Penggeledahan terkait penyidikan dugaan pengaturan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
- Lima tersangka telah ditetapkan dari OTT awal 2026, dengan dugaan suap Rp4 miliar untuk menurunkan kewajiban PBB.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan dilakukan untuk mendalami mekanisme penilaian dan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021-2026.
“Penilaian dan pemeriksaan PBB dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Kamis, 15 Januari 2026.
Baca juga: KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu, Telusuri Suap Penurunan Pajak PT Wanatiara Persada
Budi menjelaskan, keterangan tersebut disampaikan untuk merespons pertanyaan publik terkait penggeledahan Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu yang dilakukan pada 13 Januari 2026. Penyidik menilai pemahaman menyeluruh atas mekanisme penilaian PBB diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Penggeledahan ini berkaitan erat dengan dugaan pengaturan pajak yang menjadi objek penyidikan KPK, khususnya dalam penentuan nilai kewajiban pajak.
Rangkaian OTT dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026, yang menjadi OTT pertama KPK pada 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan.
KPK menyatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan. Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Baca juga: Respons Anak Buah Purbaya usai Kantor Pusat Ditjen Pajak ‘Diobok-obok’ KPK
Dalam perkara ini, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai sekitar Rp4 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan menurunkan nilai kewajiban pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023.
Nilai PBB yang semula diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar diduga diturunkan menjadi Rp15,7 miliar. KPK memastikan pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (*)










