Ini Alasan Generali Indonesia Konsisten Gaungkan Inklusi dan Kesetaraan untuk Difabel

Ini Alasan Generali Indonesia Konsisten Gaungkan Inklusi dan Kesetaraan untuk Difabel

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus menggaungkan nilai-nilai diversity, equity, and inclusion (DEI), khususnya bagi penyandang disabilitas atau difabel di Tanah Air.

Chief Marketing and Partnership Distribution Generali Indonesia, Vivin Arbianti Gautama, menjelaskan bahwa diversity, equity and inclusion, yang berarti keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI) menjadi aspek penting yang terus digaungkan oleh Generali Indonesia sebagai bagian dari perusahaan global yang menjunjung tinggi inklusivitas di tengah berbagai keragaman yang ada.

“Kami meyakini setiap orang itu unik dan memiliki kemampuan dan keahlian yang berbeda-beda, termasuk para penyandang disabilitas. Di Generali, kami menyebutnya dengan ‘DiversAbility’ untuk mengubah pandangan tentang disabilitas dan mempromosikan lingkungan yang ramah, penuh hormat, aman, dan mendukung, di mana setiap orang bisa merasa bebas untuk mengekspresikan diri dan mengoptimalkan potensi mereka,” katanya, dalam acara Inclusion in Every Sip, Brewing Diversability with Sunyi Coffee’, dikutip pada Kamis, 12 Desember 2024.

Baca juga : Generali Indonesia Beri Proteksi 10 Ribu Pelari Bank Jateng Borobudur Marathon 2024

Mewujudkan Masa Depan Berkelanjutan

Komitmen untuk terus menggaungkan nilai-nilai DEI juga menjadi langkah Generali Indonesia dalam mewujudkan masa depan yang berkelanjutan (sustainable future). Perusahaan berharap makin banyak penyandang disabilitas yang dapat berkontribusi di dunia kerja profesional.

Hal ini relevan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, yang mencatat bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 juta orang, atau sekitar 8,5 persen dari total populasi. Dari jumlah tersebut, 5,17 juta merupakan penduduk usia kerja (PUK), sedangkan angkatan kerja difabel tercatat sebanyak 1,04 juta orang.

Mendukung Undang-Undang Penyandang Disabilitas

Chief Human Capital Generali Indonesia, Rully Safari menambahkan, di Generali Indonesia sendiri perseroan memperkerjakan sejumlah karyawan difabel dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk terus berkarya dan berkontribusi.

Baca juga : Generali Indonesia Beri Proteksi 6.000 Pelari Victoria Run 2024

Mengusung nilai-nilai DEI, komitmen untuk merangkul difabel juga sejalan dengan Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan minimal 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. 

“Di sini, kami memberikan mereka kesempatan yang sama untuk berkembang dan membangun potensi diri. Hal ini juga menjadi bagian dari peran kami sebagai responsible employer atau pemberi kerja yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News