Jakarta – PT Asuransi BRI Life (BRI Life) menjalin kerja sama dengan Dinas Tanaman Hias dan Hortikultura Jawa Barat, untuk memberikan proteksi asuransi mikro bagi 32.224 petani di Jawa Barat. Total preminya mencapai Rp1,7 miliar.
Para petani itu tersebar di 24 kabupaten/kota di Jawa Barat. Ini menjadi bagian dari upaya BRI Life meningkatkan inklusi dan literasi keuangan.
Direktur Pemasaran BRI Life Sutadi Sutadi menjelaskan, literasi asuransi di masyarakat menengah ke bawah masih menjadi tantangan. Pasalnya, masih banyak persepsi yang kurang pas terkait asuransi di masyarakat. Untuk itu, BRI Life terus berupaya maksimal dalam memberikan edukasi dan literasi asuransi kepada masyarakat.
Baca juga : BRI Life Bersinergi dengan RS di Bandung, Hadirkan Terobosan Layanan Ini
Melalui kerja sama ini, BRI Life memberikan perlindungan asuransi mikro bagi para petani. Benefit yang diterima petani adalah jaminan perlindungan kecelakaan, kesehatan, dan meninggal dunia.
“Kerja sama ini juga merupakan salah satu upaya BRI Life dalam mengembangkan dan menumbuhkan ekosistem BRI Group dengan memperkenalkan Agen BRILink sebagai pintu berjalannya inklusi keuangan khususnya asuransi, kepada para petani dan keluarganya di Jawa Barat” papar Sutadi dalam keterangan resmi, Rabu, 27 November 2024.
Komitmen untuk mendukung sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Asuransi BRI Life melalui unit usaha syariah (BRI Life Syariah) juga bekerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Baca juga : OJK Restui Rencana Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life
Kolaborasi ekosistem BRI Group ini mengajak ibu-ibu pelaku usaha ultra mikro dari nasabah PNM Mekaar di Medan Tembung, Medan Perjuangan, dan Percut Seituan untuk memanfaatkan keuangan syariah.
BRI Life dan PNM hadir sebagai mitra pendukung pengembangan UMKM. Sektor ini sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Dewan Pengawas Syariah BRI Life Mohamad Hidayat, mengatakan, asuransi syariah penting untuk masa depan, karena mengedepankan tolong-menolong dan kesejahteraan peserta, sesuai dengan ketentuan tanpa melanggar syariah Islam, bebas dari riba, dan jauh dari praktik terlarang. (*)
Editor : Galih Pratama