Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi investasi di PT Bank Muamalat Indonesia sebanyak Rp1 triliun setelah BPKH melaksanakan haknya sebagai pemegang saham mayoritas dalam proses rights issue perseroan yang distribusinya telah dimulai sejak tanggal 29 Desember 2021. Selain itu, BPKH juga akan melakukan pembelian instrumen subordinasi Bank Muamalat senilai Rp2 triliun.
Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi mengungkapkan, ada dua hal yang menjadi faktor pendorong BPKH untuk berani berinvestasi di Bank Muamalat.
Pertama, Bank Muamalat dinilai sebagai bank yang cukup sehat setelah aset/pembiayaan berkualitas rendah dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Adapun total “badbank” yang dikelola PPA mencapai Rp10 triliun. Dengan penjualan pembiayaan/asset berkualitas rendah dari BMI kepada PPA, maka NPF (Non-Performing Financing) Bank Muamalat akan turun menjadi sekitar 0,58%.
Kedua, investasi dana haji yang dilakukan BPKH di Bank Muamalat sudah sesuai dengan amanat undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, BPKH juga menerima pengalihan saham melalui hibah dari para pemegang saham pengendali (PSP), yakni Islamic Development Bank (ISDB), Boubyan Bank, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation dan BMF Holdings Limited sebanyak 7.903.112.181 saham atau setara dengan 77,42%.
“Dalam hitung-hitungan ekspektif return atau nilai manfaat yang bisa diharapkan dari investasi di Bank Muamalat, ternyata kita lihat baik. Dengan nilai manfaat yang cukup baik, ditambah dengan risiko yang bisa kami kendalikan teurtama ketika “badbank” sudah keluar,” ujarnya dalam press conference, Selasa 4 Januari 2021.
Pasca penjatahan rights issue yang akan dilakukan pada 7 Januari 2022, BPKH akan memiliki sekitar 82,7% saham Bank Muamalat. Setelah seluruh rangkalan corparate action tersebut selesai maka rasia kecukupan madal atau capital adequacy ratio (CAR) Bank Muamalat diperkirakan sekitar 30%.
Yuslam menambahkan, BPKH sudah sejak lama ingin bermitra dengan salah satu bank syariah di Indonesia guna melayani keuangan haji lebih optimal dan lebih dekat dengan masyarakat.
“Karena kami kan tidak punya cabang, sementara penyetor uang haji itu tersebar di seluruh Indonesia. Dengan adanya Bank Muamalat yang sudah dikenal oleh publik dan punya jaringan yang memadai bisa membantu perkembangan strategis BPKH kedepan,” tambah Yuslam. (*) Dicky F.