Ini Alasan Bappebti Belum Rampungkan Ekosistem Bursa Aset Kripto di 2022

Ini Alasan Bappebti Belum Rampungkan Ekosistem Bursa Aset Kripto di 2022

Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui masih memiliki catatan besar untuk tahun 2023 ini yang dikarenakan pada tahun 2022 Bappebti belum berhasil membangun ekosistem, bursa, kliring berjangka, dan kustodian untuk asset kripto.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menyatakan, alasan dibalik belum berhasilnya Bappebti dalam membangun ekosistem untuk asset kripto, karena pihaknya masih kesulitan dalam mencari benchmarking atau negara yang dapat dicontoh untuk bursa kripto di Indonesia.

“Ini catatan besar buat kami, padahal di akhir tahun lalu, ini sudah menjadi janji Bappebti untuk mewujudkan di 2022 dan kami memang kesulitan untuk mencari benchmarkingnya, mana negara yang sudah memiliki, bursa kripto yang baik yang kira-kira sesuai dengan Indonesia,” ucap Didid di Jakarta, 4 Januari 2023.

Kemudian, ia juga menjelaskan terkait dengan keterlambatannya dalam pembangunan ekosistem bursa kripto ini yakni Bappebti merasa kesulitan karena harus menanggung risiko dari pengawasan untuk pedagang fisik asset kripto dan pelanggan yang ada saat ini.

“Nah ketika itu tidak ada maka kami yang akan mengambil risiko itu dan terus terang itu membuat saya sakit perut ketika ada kasus jipmax, kasus ftx itu seketika langsung jadi mules, karena bagaimanapun Bappebti harus mengambil risiko itu,” imbuhnya.

Sehingga, Didid menjelaskan ada dua hal yang akan diupayakan pada tahun 2023 ini, diantaranya adalah ekosistem bursa asset kripto tersebut akan berdiri secepatnya dan dapat dikelola dengan sebaik mungkin.

“Dua hal ini akan kami upayakan bisa selesai di 2023 atau nanti akan kita tuangkan dalam peraturan pemerintah di masa peralihan itu di UU PPSK (undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan),” ujar Didid.

Adapun, dengan terlambatnya pembangunan ekosistem bursa asset kripto tersebut turut menyulitkan Bappebti dalam mencari inovasi kebijakan-kebijakan lainnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News